
Lumajang, gempurnews.com – Upaya pemkab untuk menjadikan Sekolah Unggukan Terpadu (SUT), yang berada di Kelurahan Tompokersan, sebagai tempat karantina bagi pemudik, menuai kontroversi.
Selain mendapat protes dari walimurid melalui komite sekolah, juga disikapi serius oleh aktivis sosial, Masduki.
Ramai diberitakan media online, beberapa wali murid SMPN 1 Lumajang, melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Komite SMPN 1 Lumajang, jika mereka keberatan dengan dijadikannya sekolahan anaknya sebagai pusat penampungan warga yang nekat mudik.
“Kami selaku walimurid dari siswa/siswi SMPN 1 Lumajang menyatakan sangat keberatan, jika tempat anak-anak kami menimba ilmu dijadikan penampungan pemudik,” tegas Ketua Paguyuban Kelas 9C SMPN 1 Lumajang, Erna Widiastuti.
Masih kata Erna, hal ini mengingat pada resiko, terpapar virus tersebut terhadap anak-anak ketika sudah aktif kembali ke sekolah.
Erna selaku perwakilan dari sejumlah wali murid, sangat memohon sekiranya Ketua Komite berkenan, mempertimbangkan kembali, permintaan dari Bupati Lumajang, serta meneruskan keresahan dan usulan para wali murid.
“Bagaimana kalau dialihkan ke GOR, gedung Sujono, gedung Stadion, balai Diklat, gudang di KWT,” usulnya.
Erna juga menegaskan, surat keberatan ini juga ditandatangani walimurid lainnya.
Sementara itu, Masduki dengan tegas juga mempertanyakan kenapa pemkab menggunakan SUT sebagai tempat karantina.
Masduki yakin, pemkab memiliki anggaran yang cukup untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sehingga, imbuh Masduki, pemkab bisa cari tempat lain yang lebih representatif, tanpa memanfaatkan fasilitas pendidikan.
“Kalau menggunakan sekolah sebagai tempat karantina, apakah pemkab bisa menjamin jika setelah masa tangga darurat berakhir, tidak ada virus yang akan menginfeksi siswa SUT,” ujarnya.
Mungkin dari sisi medis, masih kata Masduki, bisa disterilkan.
“Tapi bagaimana dengan psikologis siswa?,” kata Masduki pada Senin (6/4/2020) malam.
Pada akhir percakapan Masduki dengan gempur news melalui hubungan telepon, dia berpesan hendaknya pemkab mengevaluasi ulang penggunaan sarana pendidikan sebagai tempat karantina ODP Covid-19. (her)






