Jawa Timur

Merasa Di Tipu, Dirut PT SBJ Laporkan Mantan Kades Gelang Dan Panitia Ke Polda Jatim

Sidoarjo, gempurnews.Com–
Kasus lahan perumahan di Dusun Karang Ploso, Desa Gelang Kecamatan Tulangan semakin memanas.

Di dampingi kuasa hukumnya Achmad Shodiq, SH. MH. Dan rekan tim, PT SBJ melaporkan mantan Kepala Desa Gelang Joko Sukurilahi dan Sentot Wijatno selaku ketua panitia beserta panitia yg lain (9 panitia pembebasan lahan).

“Hal ini di lakukan oleh klien kami mengingat kekecewaannya kepada mantan kades dan juga panitia pembebasan lahan tersebut,” ujar Ahmad Shodiq.

Di jelaskannya, bermula dari pihak PT SBJ menolak membeli lahan tersebut dikarnakan status lahan masih gogol gilir, namun dengan jaminan kades tersebut akhirnya terjadi kesepakatan untuk pembelian lahan tersebut dengan harga Rp 250 ribu permeter, dengan luas kurang lebih 7,3 hektar, yang terbagi dari 49 petani gogol.

Untuk pembayaran mencapai sekitar Rp18 milyar, dengan pembayaran bertahap namun setelah mencapai Rp14 milyar, alas hak surat-surat lahan tersebut belum di proses sama sekali, papar Shodiq.

Dan PT.SBJ masih kata Shodiq, sudah dimintai dana berkali kali oleh mantan kades dengan beberapa ancaman melalui pesan singkat (sms), begitu juga panitia lahan yg terdiri dari 9 orang diketuai Sentot wijatno.

Dan putranya dedi sebagai angota selebihnya adalah pamong desa merangkap gogol telah menekan pihak PT. SBJ atas nama pemilik gogol,
Sehingga muncul dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagai mana di maksut dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, lanutnya.

Dengan dasar itulah , Achmad Shodiq, SH. MH. dan tim yang di tunjuk oleh PT. SBJ sebagai kuasa hukumnya, melaporkan masalah ini ke polda jatim sabtu(04/04/2020) dengan surat laporan nomer LPB/316/IV/2020/um/jatim.

Dalam laporannya menurut Achmad Shodiq, SH. MH, dan tim kuasa hukumnya, kasus tersebut bermula sejak tahun 2017, Sentot datang ke kantor PT. SBJ untuk menawarkan lahan tersebut dan mantan kades yg masih menjabat waktu itu menjanjikan akan segera memproses segala sesuatu surat menyurat mengenai lahan tersebut.

Namun hal itu belum terlaksana sampai sekarang dan berujung pelaporan ini, tutur kuasa hukum PT SBJ pada media. (leh)

Related Articles

Back to top button