
Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa Sanankulon Di Rekomendasi oleh Camat
Gempur News Blitar- Forum Masyarakat peduli Desa sanankulon tanggal 4 juni 2025 mediasi menindaklanjuti permohonan Rekomendasi perhentian perangkat desa Sanankulon tempat dalam ruangan kantor kepala desa sanankulon
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah aspek penting dalam manajemen pemerintahan yang baik. Dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku ,setiap keputusan dapat berlandaskan pada kepentingan masyarakat.
Camat DRS.Basuki Wibowo, M.Si penyampaian kepada “Forum masyarakat Peduli Desa Sanankulon” rekomendasi dari Camat untuk perhentian perangkat desa memiliki waktu paling lama 7 hari, maka prosesnya akan berjalan relatif. Dalam hal ini rekomendasi disampaikan kemarin tanggal 3 juni 2025 tidak sampai 24 jam sudah saya selesaikan dan setelah itu saya disampaikan langsung pada kades desa sanankulon tanggal 4 juni 2025.
Dengan demikian, proses perhentian perangkat desa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, pengajuan permohonan ke Bupati, yang memiliki waktu tanggapan 20 hari.itu mekanisme yang kita lalui tapi saya sudah punya angan-angan kades terus saya dorong lebih cepat lebih baik dan saya terus komunikasi dengan kades mengapa rame-rame permasalah ini tidak segera cepat selesai ulasanya .
Dengan perjalanan proses ini forum masyarakat peduli Desa sanankulon terus memantau perkembangan proses ini untuk memastikan bahwa semua berjalan dengan baik dan transparan.
perwakilan dari forum masyarakat peduli Desa sanankulon menyampaikan berinisial S” camat sudah memberikan rekomendasi secara cepat mengaspirasi kerja yang luar bisa.waktu diberikan tidak ada 24 rekomedasi sudah selesai. tergantung kinerja tindakan kebijakan dari kades. maunya masyarakat secepatnya dengan permasalahan ini segera selesai dan tidak menunda-nunda waktu. kalau bisa dimaksimalkan cepat selesai. Supaya permasalahan ini secepatnya diselesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Camat. Pungkasnya.. (sdr)










