Gempur News/14/08/2026- Kabar baik bagi masyarakat kota kediri dan sekitarnya. Mulai 1hingga 31 Agustus 2026,pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui program pembebasan pajak daerah kembali memberikan berbagai keringan kepada wajib pajak berkendaraan bermotor yang dapat di manfaatkan di samsat kediri kota. Program tersebut meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor(PKB),dan balik nama kendaraan bermotor(BBNKB),selain itu masyarakat juga memperoleh pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor.Masyarakat di imbau memfaatkan program ini sebelum berrakhir pada tanggal 31 Agustus 2026,selain itu petugas memberikan terbaik,pelayanan yang profesional di samsat kediri kota. Iskandar(45 thn) wajib pajak juga merasakan pelayanan terbaik di samsat kediri kota,”saya puas sekali pelayanan terbaik,sopan,santun,ramah petugas di samsat kediri kota”pungkas iskandar wajib pajak. (AGENG).
SAMSAT KOTA KEDIRI BERLAKUKAN PEMUTIHAN PAJAK MULAI 1 AGUSTUS 2026











