BANYUWANGI | Gempurnews.com – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi hingga semester I Tahun Anggaran 2026 masih berada di kisaran 45 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rendahnya serapan anggaran berpotensi mempengaruhi perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Berdasarkan laporan realisasi semester I pendapatan dan belanja serta prognosis enam bulan ke depan yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,201 triliun atau sekitar 45 persen dari total pagu Rp2,787 triliun.
Serapan terbesar tercatat pada belanja pegawai yang mencapai Rp616,1 miliar atau sekitar 53 persen dari pagu Rp1,159 triliun.
Sementara belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp374,4 miliar atau sekitar 41 persen dari pagu Rp911,3 miliar.
Di sisi lain, kinerja pendapatan daerah justru menunjukkan capaian yang lebih positif. Hingga semester I 2026, pendapatan daerah telah terealisasi Rp1,449 triliun atau sekitar 51 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp2,798 triliun.
Proses Pengadaan Jadi Faktor
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, http://M.Si., mengatakan rendahnya serapan belanja pada semester I merupakan pola yang relatif terjadi setiap tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya proses pengadaan barang dan jasa yang kini mulai menggunakan metode baru berupa mini kompetisi.
“Kalau belanja daerah pada bulan kedelapan ini masih di angka 50 persen, biasanya angkanya memang seperti itu dan rata-rata sama. Hari ini kan sedang proses,” ujar pria yang akrab disapa Yayan, Rabu, (12/8/2026).
Dia menjelaskan, penerapan metode mini kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa membuat pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan proses pengadaan.
“Selain itu ada pengadaan barang dan jasa dengan model baru mini kompetisi, sehingga ada kehati-hatian agar clear and clean,” jelasnya.
Transfer Pusat Aman
Terkait penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, Yayan memastikan prosesnya tetap berjalan meskipun terdapat penurunan dibandingkan sebelumnya.
“Transfer pemerintah pusat ke kita sudah berjalan, tinggal menunggu saja dan tidak ada kendala,” tegasnya.
Porsi Belanja Pegawai Masih di Atas Batas
Di sisi lain, porsi belanja pegawai dalam APBD Banyuwangi Tahun 2026 tercatat sebesar 33,03 persen. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Meski demikian, pemerintah masih memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan tersebut.
Pemkab Banyuwangi pun terus melakukan berbagai langkah agar komposisi belanja pegawai secara bertahap dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Banyuwangi akan terus berupaya memenuhi porsi belanja pegawai sesuai dengan UU HKPD dengan melakukan efisiensi dan optimalisasi PAD,” kata Sekda Banyuwangi, Yayan.(*)











