Pasuruan, gempurnews.com– Reskrim Polsek Lekok (14/4), berhasil megungkap kasus di duga melakukan penyalah gunaan peredaran obat obatan berbahaya jenis tryhexipenidil dan dextro di Dusun Pendopo Rt 02 Rw 08 Desa Rowo Gempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan .
Berdasarkan laporan masyarakat pada hari senin 09 maret 2020,
dengan sigap anggota Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil melakukan pengungkapan Kasus terhadap tersangka yang di duga melanggar tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran obat obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil dan Dextro, Hal ini d sampaikan oleh Kasubag humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh
Unit Reskrim Polsek Lekok terhadap Sugiono bin Muhamad, yang rumah tersebut biasa seringkali di jadikan transaksi obat terlàrang (pil kucing ) dengan disaksikan oleh Khojin ketua Rt setempat.
Penggeledahan dan penyelidikan di dalam rumah , petugas polsek menemukan barang bukti kaleng warnah putih di dalamnya terdapat 975 pil warna kuning , uga tas hitam tulisan italy di dalamnya tersimpan 4 bungkus pil berlogo Y, dengan perbungkus berisi 5 serta obat obatan merk DMP terlarang tersebut dan uang tunai senilai 122.000 rupiah, lanjut Endy.
Namun dalam penggerebekan tersebut pelaku melarikan diri yang didapati hanya istrinya di dalam rumah, kemudian di interogasi bahwa barang obat obatan terlarang itu merupakan penjualan suaminya.
Di hari berikutnya, kata Endy petugas mendapat informasi kembali jia yang bersangkutan berada di rumahnya, dengan cepat anggota reskrim melakukan penggrebekan dan penangkapan Sugiono di dalam rumahnnya.
“Atas perbuatan tersangka yang melakukan jual beli obat terlarang, melanggar pasal 197, 196 Undang undang no 36 tahun 2009,” pungkasnya.(arie)






