Faida Bakal Segera Merepon Setelah DPRD Kirimkan Berkas Pemakzulan ke MA

JEMBER – Dr Faida mengaku akan segera merespons keputusan DPRD atas pemakzulan dirinya sebagai Bupati Jember, setelah anggota dewan mengirimkan berkas putusannya ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami tunggu, apakah DPRD mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung. Baru nanti kami siapkan respon,” kata Bupati Faida di Jember dalam pesan singkat, Kamis (23/7/2020) yang dilansir dari Antara.
Melalui pesan singkat itu pula Faida menegaskan, hingga hari ini, dirinya masih menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan menjalankan roda birokrasi.
Sebelumnya, pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2020, menyepakati usulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Jember, dr Faida.
Keputusan pemakzulan Bupati Jember itu disepakati seluruh fraksi di DPRD.
Bupati Faida yang saat itu tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat hanya mengirim jawaban tertulis untuk DPRD Jember setebal 21 halaman.
Beberapa poin yang disampaikan Faida melalui surat itu yakni, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian masalah pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD.
Kemudian, pemenuhan aspek prosedural atau formil terkait usulan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember.
Selanjutnya adalah pendapat Bupati soal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut,” kata Faida dalam jawaban tertulisnya.
Faida menyebut Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan, pengusulan hak menyatakan pendapat perlu disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
“Surat DPRD Jember yang kami terima tidak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut,” tulis Faida.
Dalam surat jawabannya, Faida juga mengklaim telah melaksanakan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan posisi para pejabat yang semula diangkat pada 3 Januari 2018.
Respons Gubernur Jatim
Menanggapi polemik yang terjadi di Jember, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati.
“Tunggu saja putusan atau fatwa MA. Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu,” ujar Khofifah di Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Sedangkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat, Bupati Jember tidak otomatis dipecat.
Putusan dalam rapat paripurna DPRD Jember harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, untuk diuji apakah Bupati melanggar peraturan atau tidak.
Masih menurut Marbun, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali kepada DPRD Jember.
“Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian,” jelas Marbun.
Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.
“Jika bersalah maka harus diberhentikan. Namun jika sebaliknya, maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” pungkasnya. (gus)