AMBON – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan respon atas pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Seusai jamaah shalat Jumat di Masjid Raya Al Fatah, Ambon, Tito menjelaskan, hasil sidang paripurna HMP akan diuji di Mahkamah Agung (MA).
“Prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA. Lalu MA akan menguji semua, termasuk alat buktinya,” kata Tito, Jumat (24/7/2020) seperti dilansir dari kompas.
Tito menambahkan, saat pengujian hasil sidang paripurna HMP, Bupati Faida diberi kesempatan membela diri di MA. Setelah itu, MA akan mengeluarkan fatwa setelah menguji materi dari kedua pihak.
“Di situ nanti ada hak untuk membela diri dari Bupati Jember. Nanti apa pun hasil putusan MA baru akan diserahkan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti” jelas Tito.
Tito juga menegaskan, Mendagri hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA.
“Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, semua fraksi sepakat untuk memberhentikan dr Faida sebagai bupati Jember melalui sidang paripurna HMP. (gus)






