LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil mengungkap pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium palsu di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Jumat (17/09/21)

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas sehingga Tim resmob dan Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lumajang, melakukan penyelidikan terkait pembuatan dan peredaran BBM palsu jenis Premium tersebut.
Dari hasil penyelidikan akhirnyan 3 pelaku ditangkap, masing-masing adalah DH (36) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, MY (27) warga Desa Pohsangit Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan YDA (20) mengaku beralamat di Desa Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan di rumah DH pada saat pengoplosan dan pengiriman bahan mentah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, SH menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya pelaku memiliki peran masing-masing.
“DH sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus berwarna kuning sehingga menyerupai jenis BBM premium,” kata Ari.
DH juga mengakui bahwa bahan mentah didapat dari seseorang di Kota Probolinggo dengan harga Rp.1.650.000 ,- per drum isi 200 liter, dicampur pewarna yang dibeli oleh DH dari toko online untuk Rp.129.000 ,- .
“Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu MY dan YDA berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH,” imbuh Ari.
Menurut keterangan DH, kata Ari, BBM palsu tersebut dibuat dengan cara mencampur atau mengoplos dengan komposisi 200 liter minyak mentah dicampur minyak pertalite sebanyak 35 liter dan ditambah 1 sendok makan pewarna warna kuning, sehingga menyerupai BBM jenis Premium.
Selanjutnya minyak palsu yang menyerupai BBM Jenis premium tersebut sedianya akan dipasarkan kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp. 280.000,- per 35 liter/ jurigen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau dengan panjang 3 meter, 1 botol bensin/premium hasil oplosan, 1 unit pick up grandmax Nopol : N-8581-NI dari tangan ketiga pelaku tersebut.
Menurut Ari bahwa perbuatan ketiga DH, MY dan YDA ini tidak bertanggung jawab, karena BBM palsu yang menyerupai BBM jenis premium ini tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Jika dipakai bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau mesin, dan tentunya perbuatan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, ” ungkap dia.
Dengan demikian perbuatan ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (tim)






