BARITO UTARA-Dalam rangka penyampaian Pidato pengantar Bupati Barito Utara,mengenai Raperda tentang retribusi, pengesahan Rancangan Penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,pada Rapat Paripurna I masa sidang II di ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara,Rabu(16/2/2022).
Hadir dalam mengikuti sidang Paripurna tersebut.Sekretaris Daerah Barito Utara,Staf Ahli Bupati,Asisten Sekda,
Kodim 1013 Muara Teweh,Kapolres Barito Utara,Kejaksaan negeri Muara Teweh SOPD serta seluruh anggota DPRD Barito Utara.
Pidato pengantar Bupati Barito Utara,yang di sampaikan melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra,SH yaitu tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD.
Ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Selanjutnya,pengajuan rancangan perarturan daerah tersebut,merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka,penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Secara khusus kita berharap,bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini,bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup Wabup.
Sebagai penutup dari acara rapat Paripurna I Masa Sidang II tersebut,Bupati Barito Utara diwakili melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra,SH menyerahkan Dokumen mengenai raperda retribusi dan rancangan penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.Kepada Legislatif.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST di Ruang Sidanng Paripurna. (SS)






