SIDOARJO – Warga RT 14 RW 04 Dusun Krajan Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, diresah adanya aktifitas penggilingan bahan baku pupuk milik Eko warga Perumahan Gading Fajar Desa Sepande Candi Sidoarjo. Sebut saja Udin (33) tahun warga RT 14 RW 04 Desa Sepande Kecamatan Candi Sidoarjo, merasakan resah dengan adanya limbah debu bewarna hitam kebiruan masuk diteras rumahnya. “Lantai keramik saya dan kaos kaki anak saya yang masih bayi itu kotor semua mas. Gak tahu bahan apa yang digiling itu warnanya hitam kebiruan”. Kata Udin sembari menunjukkan foto Kaki dan Kaos kaki anaknya yang masih Bayi.
Awak media setelah mendapatkan laporan dari warga dan langsung menelusuri kebenaran pengusaha penggilingan bahan baku pupuk di tempat penggilingan padi milik H. Nasution benar adanya aktifitas dan sempat merasakan pahit di lidah saat kemasukan debu penggilingan bahan baku pupuk milik Eko.
Diwaktu berbeda awak media mencoba menggali informasi ke Hadi Santoso selaku Kades Desa Sepande dirumahnya siang, Sabtu (19/2/22), ia menyampaikan kalau kegiatan itu hanya penggilingan saja, sembari menghubungi Eko selaku pemilik bahan baku pupuk tersebut.
“Itu hanya penggilingan saja mas, dari tanah digiling dan dijual serbuk ke perusahaan pupuk.” Jelasnya Hadi Kades Sepande dirumahnya
Tidak menunggu lama Eko juga termasuk warga Desa Sepande datang kerumah Hadi, dengan adanya penggilingan ia menyampaikan kalau yang digiling itu hanya material saja, bahan baku saya ini bukan prodak jual dan prodak merk, tidak perlu ijin, saya juga dari diskopindo jadi paham kalau gitu,” kata Eko pemilik penggilingan bahan baku pupuk
Penggilingan saya ini masih awal mas, jadi bertahap untuk perbaikan saya juga ada pembangunan agar tidak keluar debu mas, nantinya kita kasih blower dan siklun agar nantinya tidak ada lagi debu yang keluar mas,” Jelasnya Eko

Eko juga menjelaskan terkait hasil dan penggajian tenaga dari warga setempat. “Saya ini memperkerjakan warga setempat ini juga belum ada profit, yaa karena saya ada pembeli rutin mas.” Kata Eko
Masih kata Eko. Ia menambahkan kalau dirinya juga memperkerjakan beberapa warga Desa Sepande agar mengurangi pengangguran dan saya gaji awal 3 juta kalau sudah lama bisa 3,6 juta belum lembur perjam saya gaji 25 ribu mas,” tambah Eko pemilik bahan baku pupuk
Eko juga menyampaikan terkait legalitas dan ijin penggilingan bahan baku pupuk di penggilingan padi milik H. Mustofa. “Saya ada CV, Usber Jaya dan tidak pakai ijin mas, CV saya sudah ada ijin perdagangan mas.” Tambah Eko.
Ditempat berbeda Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) Eko Imam Setiono menyampaikan, kalau memang itu Pupuk seharusnya ada pengajuan permohonan pendaftaran pupuk.
“Wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri”
Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.
Penuhi dahulu pemenuhan Komitmennya Demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan. Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No 22/2019). Menurut Pasal 71 ayat (2) UU No 22/2019,” kata Ketua LSM Gemas Eko Imam
Eko Imam menambahkan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. Namun, terdapat pengecualian dari kewajiban melakukan pendaftaran pupuk bagi pupuk yang diproduksi oleh petani kecil. Dengan catatan pupuk yang diproduksi oleh petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota (Pasal 72 UU No 22/2019).
Permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019):
1, Rincian konsep label;
2, Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang
3, Laporan hasil uji efektifitas;
4, Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI)
6, Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.
Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Eko Ketua LSM Gemas. (Yuli)


