Gugatan CITIZEN LAW SUIT di menangkan Pemkab Bondowoso dan Banyuwangi

500 0

BONDOWOSO – KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso menyatakan, gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait hasil sidang sengketa tapal batas tidak diterima.

Bupati Bondowoso Nyatakan Gugatan mengatas namakan masyarakat kabupaten Banyuwangi Tentang Sengketa Tapal Batas Tak Diterima

Gugatan itu berjenis gugatan warga negara (Citizen Law Suit), sehingga penggugat mengatasnamakan warga masyarakat Banyuwangi dengan nomor perkara 196/PTD.G/2021/PN.BWI ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sementara materi gugatan fokus pada penandatanganan berita acara, Nomor 35/BAD/II/VI/2021 Tanggal 2 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso.

Yang digugat berupa Sub segmen Kawah Ijen dan gugatan dari warga negara kepada Bupati Bondowoso dan Bupati Banyuwangi juga ikut tergugat untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangan berita acara.

“Alhamdulillah, gugatan Pemkab Banyuwangi terhadap sengketa tapal batas wilayah tidak diterima,” kata Bupati Salwa dalam acara Press Conference di Peringgitan Pendopo Bupati Bondowoso,

Lebih lanjut, Bupati Salwa, menyampaikan, berita acara itu sifatnya bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso. Namun berita acara yang dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Dua kabupaten tersebut.

“Berita acara itu telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam 1320 KUHPerdata,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Bupati Salwa, kesempatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-undang bagi pihak yang menyepakati Azas Pacta Sun Servanda yang bersifat final mengikat.

Sedangkan kepemilikan Kawah Ijen itu untuk 2 kabupaten, baik Bondowoso dan Banyuwangi, hal itu telah diakui oleh 8 kementerian dalam pengajuan Ijen Geopark ke UNESCO.

Bupati Salwa menerangkan, penandatanganan berita acara tidak perlu persetujuan DPRD kedua kabupaten, sebab Empat berita acara sebelumnya tidak melibatkan unsur dan persetujuan DPR, begitu pula berita acara penegasan batas daerah di Kabupaten Situbondo, Jember, maupun Probolinggo.

Menurutnya, secara normatif tidak diatur dalam Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas wilayah.

Penandatanganan berita acara kesepakatan itu tidak berdampak pada pengelolaan pariwisata Kawah Ijen, begitu pula penambangan belerang demikian, kata bupati bondowoso.( ari / dar)

Related Post