Kasus Temuan Uang Rp 3,73 Miliar, Kejari Mojokerto Kirim P 17

763 0

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto masih menunggu berkas perkara penyidikan terkait kasus temuan uang Rp 3,7 miliar di pintu keluar (Exit) Tol Gedek Mojokerto.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, sejak diterima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 April 2022 lalu, pihaknya belum menerima berkas perkara penyidikan.

“Hari Jumat per tanggal 20 Mei 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait perkara yang diduga uang palsu atau yang diduga melakukan pengedaran uang itu kami belum menerima berkas perkara,” ungkap Ivan Yoko, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (20/5/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menemukan tumpukan uang di dalam satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang sempat berhenti di dekat pintu gerbang Tol Gedek.

Berawal dari polisi mencurigai gelagat sejumlah orang yang membawa plastik putih di dekat mobil tersebut. Setelah diperiksa, polisi menemukan tumpukan uang asli.

“Petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih, setelah di cek ternyata uang,” terang Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Rabu (20/4/2022).

Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000. (RED)

Related Post