Diduga Jadi Kaki Tangan Barang Haram (sabu), Seorang Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi

567 0

BARITO UTARA – Peredaran narkotika jenis sabu kian merajalela,di wilayah Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah. Dari yang tua sampai ke generasi muda,itu sebagai Segmen kurir atau merupakan Chain pautan  peredaran gelap sabu, seperti pada seorang perempuan berumur 40 tahun di Kandui, Kecamatan Gunung Timang ini.

Satuan Resersenarkoba Polres Barito Utara, telah menangkap seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu, RR alias Rika(40)tahun,Minggu(5/6), sekitar jam 18.00 WIB.

RR alias Ŕika bersama barang buktinya(BB)3.06 gram Sabu  yang telah dibagi menjadi sebelas paket plastik klip kecil dan uang sebesar Rp.1.400.000 diduga merupakan hasil penjualan sabu.Penangkapan RR dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP)di warung Papadaan yang disaksikan oleh Handayani selaku ketua Rt. 03 jalan Ahmad Yani Kecamatan Gunung Timang,Kandui.
Wanita tersebut memiliki alamat ganda yakni, di Jalan Ahmad Yani,RT 03, Desa Kandui,Kecamatan Gunung Timang dan alamat kedua di Komplek Swadharma Blok B nomor 09,Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tanjung.Kabupaten Tabalong(Kalsel).

Rika ditengarai sudah cukup lama berkecimpung dalam Segmen sabu ini.Guna menyamarkan kejahatannya sekaligus melancarkan peredaran sabu,berkedok warung dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP.Syaifullah membenarkan,polisi menangkap Rika,setelah menerima informasi dari senior informen,bahwa yang bahwa wanita paruh baya ini sering melakukan transaksi sabu di warungnya.
“Saat Polisì mengamankan dan menggeledah badan RR alias Rika,petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu dikemas di dalam kotak CDR dan 4 buah paket klip kecil di dalam kotak rokok LA ICE milik tersangka,”ungkap AKP.Syaifullah, Senin(6/6/2022).

Kendati RR alias Rika,jadi tetsangka dan bertanggung dalam kasus narkotika jenis sabu ini.Delik Hukuman sudah menantinya,sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.  (SS)

Related Post