BLITAR- Seorang narapidana (napi) kasus narkoba ditemukan tak bernyawa di dalam Lapas Kelas 2 B Blitar, Sabtu (25/06/2022) pagi. Napi berinisial AR (20) merupakan warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar, Bambang Setiawan mengatakan, AR ditemukan meninggal dunia di kamar lapas sekitar pukul 04.30 WIB. AR merupakan narapidana kasus narkoba dengan pidana 1,8 tahun.
“AR sudah menjalani hukumannya di lapas separuh lebih, atau selama 9 bulan 24 hari,” kata Bambang kepada awak media Sabtu (25/06/2022).
Bambang menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia di kamarnya, sehari sebelumnya AR sempat mengeluhkan sakit batuk dan pilek. Petugas sudah memberikannya obat. Keesokan harinya atau hari ini, AR ditemukan meninggal dunia di kamarnya.
“Belum diketahui penyebab AR meninggal dunia. InsyaAllah bukan Covid-19, karena saturasinya bagus. Jenazah AR sudah dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk diperiksa,” ucap Bambang.
Ia menambahkan, AR merupakan satu diantara napi yang diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi, namun masih berproses. “AR sudah bersiap-siap untuk bebas bersyarat. Tapi hari ini kita temukan meninggal dunia,” urainya singkat.(red)






