BARITO UTARA- Operasi tim gabungan Polres Barito Utara dan Polres Barito Selatan (Barsel), membuahkan hasil. 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) pembacok operator Motor Grader di Desa Baturaya 1 berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelarian tersangka Cunglai alias Acong dan Adrianto alias Lora (keponakan Acong) dihentikan oleh tim gabungan Polres Barut, Polres Barsel, Polsek Gunung Timang, dan Polsek Gunung Bintang Awai di sebuah pondok, dalam hutan, Desa Malungai Raya, Kecamatan Bintang Ara,Kabupaten Barsel.
Tim gabungan berkekuatan 30 abggota polisi, di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo. Perwira lain yang ikut serta yakni Kapolsek Gunung Timang Ipda.Ade Soemarna, PDA. ADE KBO Sat Reskrim Polres Barut IPDA. I Putu Kardiasa, Kanit Pidum Ipda. Muhadi, Kanit Buser Polres Barut Aipda. Asep Sobirin, serta personil dari Pores Bartim dan Polsek Gunung Bintang Awai.
Cunglai alias Acong dan Ardianto alias Lora Kedua tersangka kabur sejak Minggu 14 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, usai membacok atau menimpas korban Gadok. Mereka bersembunyi di dalam hutan wilayah Desa Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Ara, Kabupaten Barsel. Rentang waktu sejak kabur sampai tertangkap sekitar 16 hari,atau dua minggu.
Di sela rentang waktu tersebut, Polres Barut sempat mengeluarkan pengumuman DPO pada Senin 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi, pelaku bersembunyi di pondok kebun milik warga di Desa Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel. Kedua pelaku sedang beristirahat di dalam pondok dan ditangkap bersama barang bukti 2 bilah parang lengkap dengan kumpang yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat kejadian, ” jelas Kepala Polres Barut, AKBP. Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa petang.
Kapolres Barut Gede Pasek sempat mengecek sendiri pemeriksaan tersangka di ruangan tindak pidana umum (tipidum), Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya tersangka Acong dan Lora tiba di Mapolres Barut bersama tim Satreksrim dengan beberapa kendaraan roda dua, Selasa sekitar pukul 13.30 WIB.
Hingga berita ini dipublikasi, pemeriksaan kedua tersangka masih berlangsung. Para tersangka didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik. “Ya, saya ditunjuk sebagai Penasihat hukum,” kata Manik singkat kepada Kalamanthana, Selasa sore.
Acong dan Lora dibidik pelanggaran Pasal 170 dan atau Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan luka seumur hidup. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun atau lebih.
Seperti diberitakan sebelumnya, operator alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Barut, bernama Gadok, diserang dua orang bersenjata tajam, Minggu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Persoalan dipicu masalah sepele. 2 orang tersebut, belakangan diketahui sebagai Acong dan Lora ngotot ingin melintasi jalan yang sedang diperbaiki.
Namun Gadok mencegah, karena masih ada tumpukan material didua tempat dan saat itu sedang waktu istirahat. Bukannya menunggu, 2 terduga pelaku turun dari sebuah truk pengangkut jagung, justru membabi buta menyerang labgsung membacok Gadok.
Akibatnya fatal, korban luka parah pada beberapa bagian tubuh, termasuk 4 jarinya putus. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Baturaya. Lalu dirujuk dan menjalani operasi di RSUD Muara Teweh. (SS)






