Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi RB 2022

200 0

BARITO UTARA- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) melangsungkan rapat tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022, persiapan pengisiaan praktik baik Reformasi Birokrasi serta penjelasan penyusunan peta proses bisnis, bertempat di Aula Bappedalitbang Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (7/3/2023).

Rapat Evaluasi di hadiri hampir semua Satuan perangkat daerah diantaranya adalah, Kabag Hukum Sekda, Camat Se-Barito Utara, Kabag Ortal, Sekdis SosPMD, Sekcam Teweh Timur, Sekban BPPD, Sekdis DPMTSP, Sekdis DLH, Kabid Formasi BKPSDM, Sekdis Kominfosandi, Sekretaris Satpol PP.

Rapat evaluasi dipimpin Asisten III bidang administrasi umum Sekda Barut, Yaser Arafat.

Dalam paparan evaluasi itu Asisten III mengatakan bahwa, perubahan kebijakan evaluasi RB tahunn 2022. Berdasarkan surat Kementerian PANRB nomor.B/01/RB- 06/ 2023 tanggal 18 januari 2023. Perihal perubahan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 dan penyampaiannya informasi praktik baik RB disampaikan bahwa, menghentikan pengisian PMPRB lama ( sesuai Permen PANRB 26/2020), sampai diterbitkan peraturan baru yang sedang dirumuskan. 

Setiap instansi tetap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pada laporan hasil evaluasi (LHE) tahun sebelum (2022), setiap instansi pemerintah menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan RB berupa,  inovasi yang berdampak kepada masyarakat paling lambat 31 Maret 2023.

Selanjutnya masih dalam paparan evaluasi ini, Asisten III Adminiatrasi menyampaikan beberapa catatan evaluasi yang mula dari hurup a sampai dengan hurup h, bahwa hal- hal yang masih harus diperhatikan untuk mengoptimalkan RB diantaranya, dalam manajemen perubahan agen perubahan yang telah ditetapkan belum memiliki rencana aksi atau kegiatan yang nyata dan berkelanjutan, sehingga belum mampu menunjukan hasil dalam menggerakan perubahan pada lingkup organisasi. 

Sosialisasi dan internalisasi terhadap budaya kerja, telah dilakukan secara masif namun belum dilakukan pengukuran tingkat pemahaman pegawai terhadap RB dan budaya kerja yang telah diinternalisasikan terhadap seluruh pegawai.

b. Penerapan tata kelola SPBE belum maksimal, hal tersebut tergambar dari indek SPBE pemerintah Kabupaten Barut yaitu 1, 42 kategori  kurang.

c. Pemkab Barito Utara, belum melakukan evaluasi terhadap peta proses bisnis yang sesuai dengan evektifitas hubungan kerja antar unit organisasi, untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.

d. Berbagai upaya dalam melaksanakan sistim menit di Kabupaten Barut diantaranya, melaksanakan Asessement kepàda pegawai namun dimiliki Asessement baru dilakukan, pada sebagian pegawai dan rencana pengembangan kompetensi tersebut juga baru sebagian pègawai. “Hal ini juga diindikasi dengan masih rendahnya nilai frofesionalitas ASN yang masih dalam kategori sangat rendah.

e. Belaum disusun kebijakan terkait manajemen talenta sehingga di pemerintah Kabupaten Barut belum dilakuakàn pemetaan berdasarkan talenta.

f. Kebijakan pengawasan internal disusun masih perlu peningkatan dalam implementasinya, melalui monitoring dan evaluasi secara berkala untuk di ketahui tingkat kepatuhan diatas kebijakan tersebut.

g. Belum dilakukan pencanangkan dan pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Hurup, h ini, merupakan titik akhir paparan, dari rapat evaluasi RB. Implementasi pelayanan publik khususnya di perangkat daerah yang melaksanakan fungsi sistim kompensasi,  kepada penerima layanan dan tindak lanjut atas hasil survèi keputusan masyarakat masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik.  (SS)

Related Post