Pemakaian Sumber Air Tanah Lebih Dari 100 Kubik Perbulan, Wajib Urus Ijin Ke Kementrian ESDM

447 0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Keputusan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin menggunakan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Bukan hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum & instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau sumur gali.

Kemudian, penggunaan air tanah yang diizinkan oleh Kementerian ESDM sebanyak 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas 100 meter kubik, mereka harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Masyarakat yang akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan & Kepala Pusat Air Tanah & Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).

Hasil verifikasi & evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan.

Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran & eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.

SUMBER : Tempo & Siaran pers Kementrian ESDM
Editor : r_80

Related Post