Pembersihan sumber mata air dluwuk dusun Kedawung Desa karanganom Kecamatan Pasrujambe hari ini di gelar oleh korwil pengairan labruk lor sebagai respons atas keluhan petani yang kekurangan air.
Sumber mata air seluas 0,25 ha ini sekarang berubah fungsi karena ditanami pohon pandan oleh masyarakat, menurut pengamatan pembangunan bendung dan dam diera tahun 70an ini relatif memprihatinkan karena adanya sedimentasi dan kondisi bangunan banyak yang retak retak.
Sumber ini mengaliri puluhan hektar sawah di Dusun Clarak Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, Dusun Sentul Wangkit Kecamatan Sumbersuko dan Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe.
Lintas Desa dan Lintas Kecamatan inilah yang kadang menyulitkan dari segi kordinasi, ditambah lagi kurang mumpuninya penggurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) juga merupakan kendala tersendiri
Diwawancarai media ini, Iskhak Subagio selaku Ketua DPC HKTI Lumajang yang hadir dalam acara ini berkomentar bahwa perlu sebuah regulasi yang jelas baik itu berupa Peraturan Desa (Perdes) juga Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemanfaatan sumber mata air sekaligus tentang perlindungan mata air itu sendiri, kami banyak menerima laporan tentang hal ini, di Kecamatan senduro ada 2 (dua) titik yaitu desa Senduro aliran kali adem dan di Desa Pandansari aliran dari embung, yang mulai ada permasalahan perebutan sumber mata air, di satu sisi masyarakat butuh air bersih untuk kehidupan sehari hari di sisi lain petani butuh irigasi untuk usaha taninya, kalau tidak segera diatur regulasinya 10 tahun kedepan petani akan kesulitan berusaha tani.
Perlu adanya sinergi antar dinas untuk menyelesaikan hal tersebut agar motto Pj Bupati “Rembuk nyekrup” bisa terlaksana dengan baik (ER)






