Kejaksaan Negeri Karimun Belum Memberikan Salinan BAP Atas Nama (M) Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni

590 0

Terkait Masalah tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri karimun tersangka berinisial (M), sampai Sekarang masih Tetap Belum ada Tersangka Baru, Sementara Tersanga inisial (M) Hanya Sebagai Honorer.

Team Pengacara Sudah Melayangkan Surat ke-2 Permintaan Permohonan Salina BAP (M), Tetapi Sampai Saat ini belum di Gubrik oleh Pihak Kejaksaan.

Salah Satu penasehat Hukum tersangka Darwin Rambe,S.H “Perkara ini tidak mungkin Hanya 2 Orang yang dijadikan sebagai Tersangka Seharusnya Ketua, Ketua Harian Serta Sekretaris ini lah yang bertanggung jawab atas Pelaksaan Tentang Dana Yang dikeluarkan oleh Koni”.

menurut Salah 1 kuasa hukum (M) Patas Sulaiman Rambe,S.H “merujuk pasal 72 KUHAP, Pihaknya berhak mendapatkan salinan BAP kliennya untuk kepentingan pembelaan, Jangan – Jangan Klien kami ini Hanya sebagi Kambing Hitam/Tumbal”.

Related Post