Gempur News, Lumajang 19 Maret 2024, 07.27Wib Dalam dunia hukum, terdapat perbedaan mendasar antara ilmu teorikum dan ilmu praktikum. Kesalahan publik sering terjadi karena banyak orang tidak memahami perbedaan ini, yang merupakan bagian dari ilmu sosiologi hukum. Contoh kasus Lima pilar sosiologi hukum—Hansib, RT, RW, Kampung, Babinsa—memainkan peran penting dalam struktur masyarakat kita.

Ketika kelima unsur ini tidak bergerak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat maju untuk mengambil peran dalam menyelesaikan sebuah kasus. LSM harus mampu menjadi peredam potensi kasus di tengah masyarakat dan mengurai unsur-unsur hukum yang ada.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah salah satu bentuk LSM, namun dengan pergerakan yang lebih spesifik dan presisi dalam menangani kasus hukum, Serta mampu memberi Solusi dan menyelesaikan Kasus Hingga Tuntas, LBH adalah Sebuah Lembaga Berbadan Hukum yang harus melakukan Advokasi Dan menjalankan Perannya untuk Memberi bantuan Hukum, Bukan malah ikut melakukan Pendiaman dan Penelantaran sebuah kasus, Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011.
Bapak Teguh, seorang pakar hukum sekaligus Pengurai Kasus hukum, menegaskan bahwa LBH tidak boleh menolak sebuah kasus, menelantarkan, atau melakukan pembiaran terhadap kasus. “Undang-undang dibuat untuk mengontrol perilaku manusia serta untuk mewujudkan keadilan,” ujar beliau. “Fungsinya adalah untuk menjaga setiap hak orang, supaya tidak ada yang terzalimi.”
Satu Pertanyaan yang diajukan Bapak Teguh adalah, “Mengapa kita diam saja ketika ada orang di sekitar kita yang terzalimi dan membutuhkan bantuan?” Hal ini mengacu pada kasus-kasus seperti percabulan atau penelantaran yang Banyak Terjadi, Lalu, apa gunanya undang-undang jika perangkat desa 5 Unsur Kekuatan Pilar tadi tidak mau tahu dan malah melakukan Penelantaran serta Pendiaman tentang kejadian tersebut? Jawabannya terletak pada pemahaman yang lebih dalam tentang undang-undang dan peran serta tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat” Pungkas Beliau.
“Harapan kami, Dengan adanya LBH akan bisa lebih banyak lagi yang merasakan Keadilan, Kalau ada LBH yang melakukan Pendiaman dan Penelantaran akan Sebuah Kasus, Perlu di Pertanyakan Tanggung Jawab Moralnya” Tutup Beliau.
(S. Efendi).






