Laksanakan Desk Verivikasi Teknis, Peran Dinas PU CKPP Kab.Banyuwangi Dalam Pemutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024

187 0

Gempurnews.com–Banyuwangi. Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi melaksanakan desk verifikasi teknis untuk pengesahan penilaian tingkat kerusakan bangunan pada 17 satuan pendidikan SMA/SMK yang diajukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk Pemutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kabid Penataan Ruang yang juga menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kabid Cipta Karya, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Menyampaikan Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi hanya melakukan verifikasi teknis dan pengesahan terhadap hasil penilaian yang diajukan melalui surat permohonan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Banyuwangi.

“Survei dan penilaian terhadap tingkat kerusakan bangunan sekolah di SMA/SMK, dilaksanakan oleh Tim Survei dan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan di Satuan Pendidikan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi Pemprov Jatim. Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi hanya melakukan desk verifikasi teknis dan pengesahan terhadap hasil penilaian yang diajukan”. Terang bayu saat dikonfirmasi awak media gempurnews melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (29/03/2024).

Bayu juga menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Ristek perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2024, Terdapat butir-butir yang menyampaikan bahwa dinas pendidikan diharapkan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dalam rangka evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dan untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

“Jadi, jika mengutip butir-butir Surat Edaran Kemendikbud Ristek, evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dan untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, dinas pendidikan bisa bekerjasama dengan Dinas PU CKPP, dan Dinas PU CKPP sebagaimana tupoksinya salah satunya adalah pembina jasa konstruksi maka kita juga melakukan verifikasi sebagaimana arahan didalam peraturan perundangan. Dan terkait teknisnya bisa menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, dan hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan nantinya akan disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.” Jelasnya.

Adapun terkait detail teknis penilaian, Bayu hanya menjelaskan bahwa penilaian tingkat kerusakan itu sebatas satu masa bangunan dan atau satu ruangan bukan menyimpulkan tingkat kerusakan persatu sekolah.

“Penilaian dilakukan hanya sebatas satu masa bangunan bukan persatu sekolah, penilaian juga dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur arsitektur dan utilitas dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat.” Tandasnya.

Bayu juga menambahkan, dinyatakan tingkat kerusakan rusak berat jika salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan atau resultante kerusakan keseluruhan komponen lebih dari 45%.

“Jadi kriterianya, dinyatakan rusak ringan bila kerusakan lebih kecil dari 30%, dinyatakan rusak sedang bila kerusakan antara 30-45% dan dinyatakan rusak berat bila kerusakan lebih dari 45% yang mana nilai maksimal resultante 100%, atau bisa dinyatakan rusak berat bilamana tingkat kerusakan pada salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan.” Imbuhnya. (*/Sgt)

Related Post