BARITO UTARA- Keempat kalinya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penyampaian fraksi- fraksi pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, dan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025- 2045 yang dilangsungkan kembali batal di gelar, disebebkan tidak memenuhi khourum, Senin (7/10/2024).
Seperti yang telah berlangsung pada Rabu tanggal 25 September 2024 dan Senin tanggal 30 September 2024, kemudian lagi pada tanggal 1 Oktober 2024, dan pada saat hari ini Senin 7 Oktober 2024 rapat paripurna selalu kembali gagal karena tidak memenuhi Khorum.
Dari 25 anggota DPRD Barito Utara, yang hadir adalah 12 orang anggota, 1 (satu) orang anggota izin, satu lagi anggota sedang dalam keadaan sakit dan 11 orang anggota Dewan lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Adapun kesebelas anggota DPRD tanpa keterangan tersebut, yakni H. Parmana Setiawan, Η. Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H. Benny Siswanto (Fraksi PKB), dengan Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah serta Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).
Rapat Paripurna IV dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP dan dihadiri Asisten II Sekda bidang Perekonomian dan Pemerintahan, Gazali Montallatua, S. Sos. M. AP, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum H. Yaser Arapat, unsur FKPD, dan 12 anggota DPRD dari (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara, nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi hkourum,” ujar Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini.
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3), bahwa rapat paripurna tidak memenuhi hkuorum yang telah ditunda sebanyak 4 (empat) kali, dengan tenggang waktu disekor masing- masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada tanggal 30 September tahun 2024. Dan pada saat ini sudah memasuki bulan Oktober.
“Rapat Paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensyahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD anggaran perubahan tahun 2024. Dan pada waktunya, TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa kehadirat Allah SWT semoga hal ini tidak akan terjadi,” jelas ketua sementara DPRD Barito Utara Ir. Mery Rukaini. (SS)






