Kemenatar BPN Dirjend Tata Ruang RI, Gelar FGP Penyusunan  RDTR di Barut

52 0

BARITO UTARA-  Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (Atar) Badan Pertanahan Nasional (PBN). Direktorat Jenderal (Dirjend) Tata Ruang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program (RKP) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan, Montallat dan RDTR wilayah perencanaan Teweh Timur di Barito Utara, yang dilangsungkan bertempat di Aula Hotel Senyiur Muara Teweh, Kamis (17/10/2024).

Diundang pada kegiatan dimaksud adalah Kades Pepas, Kades Sikan, Lurah Montallat I, Lurah Montallat II, Lurah Tumung Laung I dan Lurah Tumpung Laung II. Di undang juga Sekcam Teweh Timur beserta beberapa Kades dilingkungan Kecamatan Teweh Timur.

Hadir pada kegiatan FGD tersebut yakni Pj. Bupati Barito Utara, yang diwakili Staf Ahli Bupati, Drs. Ardian S. Pd. M. Pd, Kadis PUPR,  Kepala BPN Barito Utara, para Sekcam dan Kades di dua Kecamatan.

Kemudian Dirut bina  perencanaan tata ruang daerah wilayah II, Kemenatar BPN Dirjend Tata Ruang, Reny Windyawati, ST. M. Sc, Tim RDTR Kemenatar, Moderator sesi diskusi dan tanya jawab, Kasubdit perencanaan detail tata ruang kawasan daya dukung lingkungan II, Dian Ayu Wulandari, S. Sos. M. S. Si.

Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis dalam sambutannya dibacakan melalui Staf Ahli Bupati, Drs. Ardian, S. Pd. M. Pd menyampaikan setiap wilayah perencanaan baik di Kecamatan Montallat maupun Kecamatan Teweh Timur memiliki karakteristik wilayah yang berbeda- beda. 

“Tentunya ini akan menghasilkan rumusan indikasi program dan peraturan Zonasi rencana detail tata ruang (RDTR) yang berbeda pula. Rumusan indikasi program dan peraturan Zonasi menjadi dasar landasan spasial pembangunan serta pemberian izin dalam berinvestasi dan sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Pj. Bupati Muhlis.

Namun perlu menjadi perhatian bersama, bahwa dalam penyususnan indikasi program dan peraturan Zonasi rencana (RDTR) baik Kecamatan Montallat maupun Kecamatan Teweh Timur harus dintegrasikan dalam KLHS,” sambungnya. 

KLHS merupakan instrumen yang digunakan untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, KLHS adalah alat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkelanjutan”, jelasnya. 

“Dikatakan Pj. Bupati Muhlis, dengan melibatkan anlisis yang mendalam dan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, KLHS dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan yang kita hadapi saat ini. 

Pada saat ini Pj. Bupati  meminta untuk melakukan analisis yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan, rencana dan program yang ada serta dampaknya terhadap lingkungan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rencana yang disuaun tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga melindungi lingkungan,” terangnya.  

Dari diskusi ini akan lahir rekomendasi- rekomendasi yang konkrit dan konstruktif, yang dapat diimplementasikan dalam penyusunan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan, sehingga hasilnya dapat berkontribusi pada pembangunan yang lebih berkelanjutan. Kepada direktur biro perencanaan tata ruang, berkenaan memberikan masukan dan arahan untuk kami Pemkab dalam menyusun perencanaan detail tata ruang sehingga terprogram dengan baik”, tutup Pj. Bupati yang diwakili Staf Ahli Bupati.  

Kegiatan FGD tersebut, juga dijelaskan secara Virtual oleh Moderator sesi diskusi dan tanya jawab dari Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daua Dukung Lingkungan II, Kemenatar BPN Dirjend Tata Ruang RI, Dian Ayu Wulandari, S. Sos. M. Si. Pertama adalah bertujuan untuk menyuaun rencana detail ruang di Barito Utara Provinsi Kalteng, agar terciptanya keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien.

Tujuan kedua Pembahasan FGD- 2 ini menjaring masukan dari perangkat daerah, terhadap materi indikasi program pemanfaatan ruang.

“Dian Ayu Wulandari, mengatakan focus group discussion (FGD) – 2 ini menjaring masukan terhadap materi peraturan zonasi sebagai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.  (SS)

Related Post