Banyuwangi – Gempurnews.com. Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih berlanjut, setelah enam dari 36 Wilayah Perencanaan (WP) telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), kini tiga WP dalam proses konsultasi publik.
Kedepan tidak hanya proses penyelesaian RDTR menjadi perbup, Integrasi langsung dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi target akhir sebagai upaya memberikan Kemudahan Investasi. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU-CKPP) Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. , saat ditemui dikantornya, Rabu (20/11/2024).
Kepada awak media gempurnews Bayu menyampaikan, “Kabupaten Banyuwangi memiliki target 36 WP RDTR, sampai saat ini baru ada dua WP yang telah terintegrasi dengan OSS-RBA, dari enam WP RDTR yang telah ditetapkan menjadi perbup, yaitu RDTR Kawasan Glagah dan Giri serta RDTR WP Licin, sementara empat dari enam WP tersebut, Genteng, Rogojampi, Singonjuruh dan Kabat masih dalam proses menuju integrasi OSS di pemerintah pusat.” Paparnya.
Sebelumnya dalam konsultasi publik RDTR WP Tegalsari, yang digelar di ruang rapat Minakjinggo, Selasa (5/11) kemarin, Plt Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. menuturkan, tujuan akhir dari RDTR adalah kemudahan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sebab, RDTR yang telah ditetapkan menjadi perbup akan terintegrasi langsung dengan OSS-RBA.
”RDTR yang terintegrasi dengan OSS-RBA ini nantinya dijadikan konfirmasi atas pemberian izin KKPR by system. Intinya untuk kemudahan investasi,” tutur pejabat yang akrab disapa Yayan tersebut.
Yayan menambahkan, RDTR WP Tegalsari saat ini diproses untuk pemerataan peningkatan iklim investasi pada pusat-pusat pengembangan wilayah. Sehingga, selain Banyuwangi bagian utara dan Banyuwangi bagian tengah, Banyuwangi bagian selatan juga direncanakan RDTR-nya.
Untuk Banyuwangi bagian selatan yang berpusat pada kawasan perkotaan Genteng, RDTR-nya sudah ditetapkan sebagai peraturan bupati. ”Apalagi, Tegalsari itu kan sebagai kawasan pendukung dan penyangga kegiatan perekonomian di wilayah Genteng yang RDTR-nya sudah selesai,” imbuhnya.
Menurut Yayan, wilayah Tegalsari juga memiliki beberapa potensi yang patut diperhatikan. Sehingga, penataan ruang di wilayah tersebut harus dilakukan dengan baik. ”Insya Allah kami serius. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat, semoga dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.
Kembali ke Bayu, guna memeperdalam pemahaman terkait RDTR dirinya menerangkan, adapun RDTR merupakan turunan dari RTRW, dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi sampai RTRW Kabupaten. “Rencana tata ruang itukan berjenjang, dari RTRW Nasional dengan skala 1:1000.000, turun ke RTRW Provinsi dengan skala 1:250.000 sampai RTRW Kabupaten dengan skala 1:50.000, jadi 50.000 dari skala RTRW kabupaten itu dipecah-pecah menjadi RDTR dengan skala 1:5000, jadi lebih detail lagi.” Terangnya.
Masih Bayu, “Nantinya, segala kebijakan peruntukan tata ruang atau kebijakan daerah yang berdasarkan pada peta, akan diwujudkan dalam satu peta tata ruang tersebut. Jadi peta tata ruang itu sangat kompleks, berbagai aspek masuk didalamnya, mengingat dalam perencanaannya semua stakeholder memberikan masukan.” Tandasnya. (*/Sgt)






