Ngawi

KUNJUNGAN TIM DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK KE PPA POLRES NGAWI

NGAWI – GN, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia beserta Tim yang dipimpin oleh Mas Kahono Agung Suhartoyo melakukan asesmen terhadap korban, keluarga, serta lingkungan sekitar.

Tim ini juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat, Tim Pengamanan Yakuza, termasuk 5 orang penasihat hukum dari Firma Hukum Samarabumi & Associates yang mendampingi korban dalam proses hukum.

Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban, sekaligus memastikan proses hukum terhadap oknum pelaku kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini muncul setelah seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Ngawi, berinisial AUR, terbukti melakukan tindak pidana asusila (seksual).Saat ini, pelaku telah ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi dan tengah menjalani proses hukum.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin kesejahteraan tiap warga negara, termasuk hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945.

Imam Sampurna, SH., selaku penasihat hukum korban dari Samarabumi, menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan kami pastikan proses hukum terhadap oknum pelaku wajib di tegakkan sesuai tindakan, tandasnya”. (Dian).

Related Articles

Back to top button