Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Banyuwangi

Diduga Tambang Galian C Bedewang Songgon Tidak Ada Izin Operasi Produksi (OP), ” Yudi Garuda” Lapor Ke Polda Jatim

11 April 2025 3 Min Read

Banyuwangi
Satu lagi, tambang galian C yang berada di Kabupaten Banyuwangi di laporkan Aktivis Yudi Garuda ke Polda Jawa Timur lantaran tetap nekat beroperasi meskipun tidak mengantongi Izin Operasi Produksi (OP).

Masih teringat momen dimana tim terpadu menutup serentak seluruh tambang galian C yang ada di Kabupaten Banyuwangi (22/12/2022) yang kemudian diberlakukan diskresi dimana tim terpadu memberikan kesempatan kepada para pengusaha tambang galian C untuk mengurusi izin usahanya.

Namun sayangnya kesempatan yang baik tersebut tidak di manfaatkan oleh pihak penambang misalnya salah satu diantaranya adalah tambang galian C milik GUS yang ada di Bedewang Songgon Kabupaten Banyuwangi.

Iklan

Tambang galian C yang banyak mengeluarkan material pasir dari lahan persawahan Bedewang Songgon tersebut telah menjadi perhatian khusus dari aktivis Yudi Garuda, selaku aktivis peduli lingkungan yang sering keluar masuk tambang untuk melakukan penelitian dampak galian C diatas lahan pertanian produktif.

Apa yang dilakukan Yudi Garuda bukan tanpa alasan, melainkan ada hubungannya dengan penelitian skripsi Yudi garuda sebagai tugas akhir program study ilmu hukum dimana tema skripsinya adalah dampak galian C terhadap kesuksesan program ketahanan pangan.

Iklan

Dalam skripsi tersebut memakai penelitian system empiris yaitu survey secara langsung ke lokasi tambang untuk mengambil dokumentasi dan melakukan wawancara secara langsung dengan pemilik tambang galian C.

Berawal mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang diduga aktivitasnya berada lahan pertanian produktif di Desa Bedewang, Kec.Songgon, lantas Yudi mendatangi lokasi (3/3/2025) dan ternyata benar ada banyak armada Dump Truk yang keluar masuk membawa muatan material pasir dari tambang yang di maksud.

Yudi Garuda yang semula hendak menemui pemilik tambang, telah kesulitan berkomunikasi karena pemilik tambang tidak mau mengangkat telepon dan tidak mau membalas chat WA.

Lalu ” Aktivis Yudi Garuda ” ditemui oleh seseorang yang mengaku dirinya bernama SAM yang mengatakan sebagai penanggung jawab dari tambang galian C tersebut.

Dalam percakapan SAM menjelaskan bahwa perizinan tambang galian C tersebut adalah atas nama CV. TIRTO MUMBUL BERKAH yang Ownernya bernama GUS dan izinnya belum sampai pada tahapan Izin Operasi Produksi (OP).

Mendapat penjelasan dari SAM lantas Yudi mendatangi kantor Pemerintah Desa Bedewang untuk meminta klarifikasi tentang informasi tambang galian C yang di maksud.

Dari kantor Desa Bedewang Yudi mendapat penjelasan bahwa penambang adalah GUS warga Dusun Krajan RT.006 / RW 001 dan SAM warga Dusun Krajan RT.005 / RW 001 Desa Bedewang Kecamatan Bedewang, Kabupaten Banyuwangi.

Dari informasi data yang di peroleh lantas Yudi Garuda melaporkan atas dugaan tindak pidana khusus berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 159: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 160 (2): Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Terkait apa yang dilakukan GUS dan SAM dengan melakukan kegiatan penambangan material galian C jenis Pasir dan Batu disertai penjualan yang tidak dilengkapi dengan perizinan yang semestinya dengan dalih apapun adalah sebuah Peristiwa Strafbaar Feit Delic yaitu peristiwa yang dapat mengakibatkan Tuntutan Hukum. Dan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku maka tindakan tersebut adalah tindakan yang harus dituntut dan dipertanggung jawabkan dihadapan Hukum.

“Kami memohon ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) disemua tingkat untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para oknum pelaku penambangan galian C yang tidak dilengkapi dengan Izin Operasi Produksi (OP).” Pungkas (Yudi/ Dwipan)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu

Next

Pabung Kodim 0819 Pasuruan Hadiri Rakor Penyerapan Gabah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Ratusan Pecatur Ramaikan Kapolres Cup 2026 di SMK PGRI Lumajang, Perebutkan Total Hadiah Rp10 Juta 18 Juni 2026
  • Sinergi DPRD dan Pemkab Pasuruan Menguat, APBD 2025 Catat Kinerja Positif 18 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Tenis Kapolres Kediri Cup 2026 Satukan Atlet Lintas Daerah 18 Juni 2026
  • KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PEMKOT CIMAHI DILARANG KERAS ALERGI KRITIK! 17 Juni 2026
  • Polsek Kundur Polres Karimun, Berhasil Ungkap pelaku Pencurian Dalam waktu Dari 1×24 Jam. 17 Juni 2026
  • PLN UP3 Cimahi, YBM, dan Srikandi PLN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Dhuafa, dan Peserta Didik SLB YATIRA 17 Juni 2026
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Ipuk : Jadi Basis Data Kebijakan Pembangunan Daerah 10 Tahun ke Depan 17 Juni 2026
  • Tradisi 1 Suro di Lereng Gunung Lemongan, Ratusan Warga Lintas Agama Berkumpul dalam Doa Bersama 17 Juni 2026
  • PELAKSANAAN KEGIATAN PKT OLEH PEMDES KENDAL TA 2026 17 Juni 2026
  • Jelajahi Banyuwangi, Raline Shah Kagumi Tata Kelola Pemeritahan Bupati Ipuk 17 Juni 2026
  • Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Lumajang Beri Imbauan Keamanan kepada Security Bank BNI 17 Juni 2026
  • Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Yosowilangun Tinjau Langsung Perkembangan Lahan Jagung Warga 17 Juni 2026
  • Kolaborasi Polisi dan Petani Jagung di Pare Wujudkan Asta Cita Presiden RI 17 Juni 2026
  • Judul:Tradisi Grebek Syuro Sumbermujur Hidupkan Budaya Leluhur di Tengah Hutan Bambu 17 Juni 2026
  • Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu 17 Juni 2026
  • Erlangga Dwinata dari Klub Catur Kuda Putih Lumajang, Bocah 10 Tahun Bersinar di Kapolres Cup 2026 16 Juni 2026
  • POSYANDU KESEHATAN JIWA MELATI DILAKSANAKAN OLEH PEMDES LEGOWETAN 16 Juni 2026
  • PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 H 16 Juni 2026
  • Bersama Wisatawan Mancanegara, Kapolres Kediri & Ketua DPRD Kab. Kediri hadiri Tradisi 1 Suro di Petilasan Sri Aji Joyoboyo 16 Juni 2026
  • Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi 15 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Ratusan Pecatur Ramaikan Kapolres Cup 2026 di SMK PGRI Lumajang, Perebutkan Total Hadiah Rp10 Juta

Gempur News.com
By Gempur News.com
18 Juni 2026
Jawa Timur

Sinergi DPRD dan Pemkab Pasuruan Menguat, APBD 2025 Catat Kinerja Positif

Gempur News.com
By Gempur News.com
18 Juni 2026
Jawa Timur

Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Tenis Kapolres Kediri Cup 2026 Satukan Atlet Lintas Daerah

Gempur News.com
By Gempur News.com
18 Juni 2026
Jawa Barat

KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PEMKOT CIMAHI DILARANG KERAS ALERGI KRITIK!

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Polsek Kundur Polres Karimun, Berhasil Ungkap pelaku Pencurian Dalam waktu Dari 1×24 Jam.

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Barat

PLN UP3 Cimahi, YBM, dan Srikandi PLN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Dhuafa, dan Peserta Didik SLB YATIRA

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Ipuk : Jadi Basis Data Kebijakan Pembangunan Daerah 10 Tahun ke Depan

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Tradisi 1 Suro di Lereng Gunung Lemongan, Ratusan Warga Lintas Agama Berkumpul dalam Doa Bersama

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

PELAKSANAAN KEGIATAN PKT OLEH PEMDES KENDAL TA 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution