Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Banyuwangi

Diduga Tambang Galian C Bedewang Songgon Tidak Ada Izin Operasi Produksi (OP), ” Yudi Garuda” Lapor Ke Polda Jatim

11 April 2025 3 Min Read

Banyuwangi
Satu lagi, tambang galian C yang berada di Kabupaten Banyuwangi di laporkan Aktivis Yudi Garuda ke Polda Jawa Timur lantaran tetap nekat beroperasi meskipun tidak mengantongi Izin Operasi Produksi (OP).

Masih teringat momen dimana tim terpadu menutup serentak seluruh tambang galian C yang ada di Kabupaten Banyuwangi (22/12/2022) yang kemudian diberlakukan diskresi dimana tim terpadu memberikan kesempatan kepada para pengusaha tambang galian C untuk mengurusi izin usahanya.

Namun sayangnya kesempatan yang baik tersebut tidak di manfaatkan oleh pihak penambang misalnya salah satu diantaranya adalah tambang galian C milik GUS yang ada di Bedewang Songgon Kabupaten Banyuwangi.

Iklan

Tambang galian C yang banyak mengeluarkan material pasir dari lahan persawahan Bedewang Songgon tersebut telah menjadi perhatian khusus dari aktivis Yudi Garuda, selaku aktivis peduli lingkungan yang sering keluar masuk tambang untuk melakukan penelitian dampak galian C diatas lahan pertanian produktif.

Apa yang dilakukan Yudi Garuda bukan tanpa alasan, melainkan ada hubungannya dengan penelitian skripsi Yudi garuda sebagai tugas akhir program study ilmu hukum dimana tema skripsinya adalah dampak galian C terhadap kesuksesan program ketahanan pangan.

Iklan

Dalam skripsi tersebut memakai penelitian system empiris yaitu survey secara langsung ke lokasi tambang untuk mengambil dokumentasi dan melakukan wawancara secara langsung dengan pemilik tambang galian C.

Berawal mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang diduga aktivitasnya berada lahan pertanian produktif di Desa Bedewang, Kec.Songgon, lantas Yudi mendatangi lokasi (3/3/2025) dan ternyata benar ada banyak armada Dump Truk yang keluar masuk membawa muatan material pasir dari tambang yang di maksud.

Yudi Garuda yang semula hendak menemui pemilik tambang, telah kesulitan berkomunikasi karena pemilik tambang tidak mau mengangkat telepon dan tidak mau membalas chat WA.

Lalu ” Aktivis Yudi Garuda ” ditemui oleh seseorang yang mengaku dirinya bernama SAM yang mengatakan sebagai penanggung jawab dari tambang galian C tersebut.

Dalam percakapan SAM menjelaskan bahwa perizinan tambang galian C tersebut adalah atas nama CV. TIRTO MUMBUL BERKAH yang Ownernya bernama GUS dan izinnya belum sampai pada tahapan Izin Operasi Produksi (OP).

Mendapat penjelasan dari SAM lantas Yudi mendatangi kantor Pemerintah Desa Bedewang untuk meminta klarifikasi tentang informasi tambang galian C yang di maksud.

Dari kantor Desa Bedewang Yudi mendapat penjelasan bahwa penambang adalah GUS warga Dusun Krajan RT.006 / RW 001 dan SAM warga Dusun Krajan RT.005 / RW 001 Desa Bedewang Kecamatan Bedewang, Kabupaten Banyuwangi.

Dari informasi data yang di peroleh lantas Yudi Garuda melaporkan atas dugaan tindak pidana khusus berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 159: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 160 (2): Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Terkait apa yang dilakukan GUS dan SAM dengan melakukan kegiatan penambangan material galian C jenis Pasir dan Batu disertai penjualan yang tidak dilengkapi dengan perizinan yang semestinya dengan dalih apapun adalah sebuah Peristiwa Strafbaar Feit Delic yaitu peristiwa yang dapat mengakibatkan Tuntutan Hukum. Dan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku maka tindakan tersebut adalah tindakan yang harus dituntut dan dipertanggung jawabkan dihadapan Hukum.

“Kami memohon ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) disemua tingkat untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para oknum pelaku penambangan galian C yang tidak dilengkapi dengan Izin Operasi Produksi (OP).” Pungkas (Yudi/ Dwipan)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu

Next

Pabung Kodim 0819 Pasuruan Hadiri Rakor Penyerapan Gabah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat 10 Juli 2026
  • Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari 10 Juli 2026
  • Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang 10 Juli 2026
  • Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku 10 Juli 2026
  • Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya 9 Juli 2026
  • Dugaan aktivitas Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Grogol Kediri, LSM Ratu: Kapolresta Kota Kediri Harus bertanggung jawab 9 Juli 2026
  • Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional 9 Juli 2026
  • FGD KAMPUNG SOSIAL 9 Juli 2026
  • Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI 9 Juli 2026
  • APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak 9 Juli 2026
  • Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah 9 Juli 2026
  • Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam 8 Juli 2026
  • Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim 8 Juli 2026
  • Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat 7 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri 6 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 6 Juli 2026
  • GEMPUR ROKOK ILEGAL! 6 Juli 2026
  • Nyiar Luang, Ngarumat Warisan Karuhun: Bale Sundari Jadi Puseur Miara Aksara jeung Budaya Sunda 6 Juli 2026
  • PLN UP3 Cimahi Laksanakan Pekerjaan PDKB untuk Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Minggu Kedua Juli 2026 6 Juli 2026
  • ‎Dugaan Investasi Sapi Fiktif Berujung Pengeroyokan, Warga Tutur Siap Tempuh Jalur Hukum 6 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Dugaan aktivitas Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Grogol Kediri, LSM Ratu: Kapolresta Kota Kediri Harus bertanggung jawab

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

FGD KAMPUNG SOSIAL

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution