Gempur News Blitar-
Wakil DPRD Kota Blitar Adi Santoso. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menggelar audiensi bersama DPRD Kota Blitar, jumat tanggal 2 mei 2025.Audiensi ini membahas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemerintahan Serta penyelesaian persoalan buruh eks pabrik rokok Bokormas dan Perkasa pura jaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Adi Santoso, menyambut baik audiensi ini dan menyatakan harapannya agar “JPKP” dapat bersinergi dalam mendukung program-program Pemerintah Kota Blitar.
“Harapan kami JPKP bisa menjadi bagian dari pembangunan dengan bersinergi dalam kegiatan yang ada di Kota Blitar,” ujarnya.
Diruang gedung, dari acara audensi ch fuad Ketua DPD JPKP Kabupaten Blitar mempertanyakan soal terkait demo mahasiswa dan karyawan persoalan yang menimpa para eks buruh Bokormas dan Perkasa pura jaya soal tuntutan gaji dan pesangon, yang sempat menjadi perhatian Komisi II DPRD. menjelaskan bahwa proses hukum terkait perusahaan rokok tersebut sudah menemui keputusan pailit dari pengadilan.
“Waktu saya masih di Komisi II, sudah beberapa kali hearing pada tahun 2024 bersama para buruh. Tapi dari pengadilan sudah diputuskan bahwa perusahaan dinyatakan pailit,” pungkasnya.
Adi menegaskan, DPRD Kota Blitar memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembuatan perda), pengawasan, dan penganggaran. Menurutnya, DPRD tidak bisa melampaui batas kewenangan tersebut dalam menyikapi persoalan yang sudah menjadi ranah hukum.
“Sebagai lembaga legislatif, kami tidak mungkin overlap dari tugas yang sudah ditentukan. Kami hanya bisa menjalankan sesuai tupoksi,” tutupnya [sdr]






