JOMBANG – gempurnews.com. LSM sebagai kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan undang-undang sebelumnya yang mendasari pendiriannya seperti UU No. 8 Tahun 1985, serta dasar konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menjamin hak berserikat dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, peran LSM sebagai kontrol sosial secara hukum dilindungi oleh hak-hak dasar warga negara dan diatur secara lebih spesifik oleh UU Ormas serta peraturan lain yang relevan.
LSM DOBRAK mengeluarkan 2 somasi ke Desa Mancilan dalam rangka seleksi perangkat desa jabatan Kasie Kesra dengan Nomor surat 110/K-DBK-R/2025 dan surat Nomor 111/K-DBK-R/2025 dengan inti dari surat bahwa Meragukan Netralitas Seleksi dan Jabatan sudah ada plotnya. Awak media gempurnews mencoba untuk meminta klarifikasi dari panitia pada hari Rabu 27 Agustus 2025 di ruang kantor Kepala Desa Mancilan, ada juga di sana ketua panitia sekaligus Sekdes dan sekretaris panitia sekaligus kasi Pemerintahan.
Ketua panitia seleksi yang juga Sekdes Mancilan Irsyad Ramadan mengatakan kalau Pak Camat memerintahkan tidak usah menghiraukan Somasi LSM karena LSM atau Ketuanya tidak pernah datang langsung. ‘ Pak Camat sanjang Kulo mas gak usah di hiraukan somasinya lah LSM nya saja gak pernah datang kata Sekdes Irsyad”.
Dari statemen yg di keluarkan oleh pejabat publik seperti Camat dan Sekdes tidak memandang adanya lembaga kontrol sosial yang di naungi UU. Ketua LSM DOBRAK Edy Purnomo yang baru bisa di hubungi awak media hari Jum’at 5 September 2025 menyatakan kalau statemenya yang di keluarkan bukanlah Hoaks bahwa yang akan jadi Kasie Kesra Desa Mancilan dengan inisial “W” atau Windy Yolanda, juga sangat prihatin karena somasinya tidak di hiraukan dan menilai kalau seleksi ini adalah seleksi yang bersifat mengada ada.
” Secara pribadi Saya sungguh sangat menyesal dan prihatin sekali karena somasi juga peringatan saya tidak mendapat perhatian oleh pejabat terkait di Desa Mancilan hal ini saya yakin kalau seleksi yang dilaksanakan seleksi yang Abal Abal “.
awak media juga menyinggung mengenai LSM sebagai lembaga kontrol sosial yang tidak di hiraukan oleh Camat juga ketua panitia atau sekdes Mancilan, Edy sangat menyayangkan atas arogansi juga kendagelan seorang camat yang menafikkan lembaga kontrol sosial seperti saya ini. ” Betapa dagelannya negara kita kalau pejabat setingkat camat pernyataannya arogan dan kurang menghormati lembaga seperti saya ini. saya mengeluarkan somasi sesuai dengan amanah lembaga yang saya dirikan, kalau camat seperti ini di biarkan negara kita akan jadi apa, kata Edy”.
Edy Ketua LSM DOBRAK juga mengkritisi nilai yang di keluarkan oleh Kepala Desa Mancilan yang memberikan nilai mutlak pada Windy Yolanda dengan nilai 30 sempurna, sehingga tidak memungkinkan peserta lain untuk mengejarnya dan Menegaskan untuk Membatalkan Seleksi Perangkat Desa Mancilan. ” Seorang Kepala Desa langsung memberikan nilai top mutlak sehingga yg lain tidak akan bisa bersaing, hal ini menandakan adanya suatu tanda tanya, untuk itu saya akan berkirim surat untuk membatalkan seleksi tersebut biar asas keadilan ada di desa Mancilan jelas Edy Purnomo”. (Adi Facdiar).


