SERAPAN ALOKASI PUPUK SUBSIDI RENDAH, APA PENYEBABNYA

Fasilitasi Tambahan Kuota Pupuk Subsidi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai membuahkan hasil hal ini tertuang di kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian nomor 500.6.7.2/818/427.44/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Realokasi Ketiga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya alokasi pupuk urea sebanyak 28.887 ton, Pupuk NPK sebanyak 27.279 ton dan Organik sebanyak 3.491 ton naik menjadi Pupuk NPK sebanyak 29.459 Ton dan Pupuk Organik Sebanyak 8.911 ton, artinya ada kenaikan alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 2.180 ton dan pupuk organik sebanyak 5.420 ton khusus pupuk Urea tidak ada tambahan alokasi
Adanya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Pada Tanggal 4 September 2025 Kemarin dengan nomor : 800/kpts/SR.310/M/09/2025 Tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, Dimana dalam surat Keputusan dimaksud Dialokasikan lagi Pupuk bersubsidi jenis ZA khusus petani tebu yang angkanya secara nasional sebanyak 93.106 ton dan khusus Propinsi Jawa Timur sebanyak 63.713 ton (64,4%) hal ini menunjukkan bahwa propinsi Jawa Timur merupakan penopang swasembada gula di Indonesia, kami berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam seminggu ke depan Juga bisa memfasilitasi Kuota yang signifikan jika dilihat dari jumlah areal tebu yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sejumlah 25.000 ha tutur Iskhak Subagio Ketua DPD Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA)
Jumlah quota yang ditambah juga menuntut komitmen petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Petani (RDKK) untuk menebus jatah alokasi pupuk subsidinya, dari penyerapan pupuk perioode Januari sampai Juli 2025 serapannya belum maksimal untuk pupuk urea sejumlah 14.456 ton (50,06%), Pupuk NPK sejumlah 15.288 ton (51,9%) pupuk organik sejumlah 2.968 ton (33,01%) sehingga sisa alokasi sampai dengan pernyaluran bulan Juli untuk Pupuk Urea sejumlah 14.420 Ton, untuk Pupuk NPK 15.288 ton dan Pupuk Organik sejumlah 6.022 ton jika kita asumsikan penyaluran pupuk di bulan agustus 10% dari total quota saja maka sisa alokasi pupuk pupuk masih cukup besar, maka dari itu kami menghimbau para peatani dan kelompok Tani Juga berkontribusi sesuai pengajuannya karena percuma pemkab sudah memfalitasi tambahan kuoota pupuk akan tetapi petani tidak menyerapnya efeknya di alokasi tahun 2026 alokasinya akan dikurangi oleh kementrian Pertanian.
Hal lain yang terjadi dilapangan menunjukkan adanya perubahan pola tanam dari yang sebelumnya menanam tanaman pangan saat ini beralih pada tanaman tahunan seperti tebu dan sengon, hal ini perlu dilakukan kajian yang komprehensif tentang fenomena ini, kajian ini meliputi aturan yang ada, pola petani dan juga pertanian berbasis kearifan lokal karena pemerintah kabupaten Lumajang sudah berhasil melindungi alih fungsi lahan lewat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) selanjutnya Perda Perlindungan Petani juga harus tersusun Dimana didalamnya perlu dimasukkan tentang Pertanian ramah lingkungan, perlindungan ekosistem pertanian, perlindungan bagi buruh tani dan juga perlindungan kesejahteraan petani, hal ini mutlak diperlukan agar ada dasar hukum yang jelas untuk dijadikan pijakan untuk mewujudkan asta cita narraya dalam mewujudkan Kabupaten Lumajang Sebagai Lumbung pangan imbuhnya.
Sebagai penutup ia menambahkan agar petani tetap mengingat harga eceran pupuk bersubsidi sebagai berikut :
A. Pupuk Urea Seharga Rp 2.250/ Kg atau Rp. 112.500/zak
B. Pupuk NPK seharga Rp. 2.300/Kg atau Rp. 115.000/zak
C. Pupuk Organik seharga Rp. 800/Kg atau Rp. 32.000/zak (kemasan 40 Kg)
D. Pupuk ZA Seharga Rp. 1.700/Kg atau Rp. 85.000/zak
E. Pupuk NPK Formula Khusus seharga Rp. 3.300/Kg atau Rp. 165.000/zak