32 Peserta Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2025,

BARITO UTARA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Teengah (Kalteng) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara tahun 2025, yag diikuti 32 orang peserta berasal dari unsur perangkat daerah Barito Utara, yang dilaksanakan betempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) lantai I, Selasa (23/9/2025).
Hadir pada kegiatan RPPLH ini, Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE MPA, Seekda Drs. Muhlis, Plt. Kadis LH, Camat Teweh Baru, Camat Lahei Barat, Camat Gunung Timang, Camat Lahei dan segenap staf Dinas Lingkungan Hidup.
Plt. Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kegiatan konsultasi publik pada hari ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RPPLH sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen RPPLH nantinya akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar drg. Dwi Agus Setijowati.
la menyampaikan bahwa tahapan penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara mencakup persiapan, inventarisasi, konseptualisasi kegiatan, kajian geometri, survei primer dan sekunder, analisis data (termasuk identifikasi permasalahan, isu strategis, analisis jasa lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup), analisis kebijakan, integrasi perencanaan, perumusan arah kebijakan, strategi dan program, hingga penyusunan dokumen lengkap RPPLH. Dokumen ini akan menjadi acuan perencanaan lingkungan hidup hingga 30 tahun ke depan.
Lebih lanjut, Plt Kadis menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara dikerjakan oleh DLH bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu pelaksanaan tiga bulan, dan didanai dari Alokasi Umum APBD DLH Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.
Penjabat. (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE. MPA menyampaikan bahwa RPPLH merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan yang bertujuan menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam bertanggung jawab dan berkeadilan. secara
“Penyusunan RPPLH bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban peraturan, tetapi merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk menjaga pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tegas Indra Gunawan. keseimbangan antara
la menambahkan, dokumen RPPLH ini akan memetakan kondisi aktual lingkungan hidup, potensi, permasalahan, dan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah seperti RPJPD dan RPJMD.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menekankan bahwa keberhasilan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah. “Kita membutuhkan dukungan dari akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat yang menjaga lingkungannya masing-masing,” ujarnya. (SS)