Armani Hotel Dibuka Kembali, Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

BARITO UTARA — Akhirnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) memperbolehkan atau memberikan rekomendasi kepada PT. Armani Perkasa atau Armani Hotel,untuk kembali berusaha di bidang hiburan.
Pemberian rekomendasi tersebut, berdasarkan surat Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Barut, Sugianto Panala Putra,SH nomor 100/144/GT.COVID.BARUT/IX/2020 tertanggal 22 September 2020.
Sugianto, dalam suratnya mengatakan dikeluarkannya rekomendasi ini, sehubung dengan surat dari management hotel Armani tanggal 18 September 2020 dan hasil rapat gugus tugas tanggal 14 September 2020.
Namun dalam rekomendasi tersebut, tidak semua tempat hiburan yang dimiliki Armani Hotel boleh dibuka kembali, atau Gugus Tugas hanya memberikan rekomendasi untuk tempat karaoke saja.Sementara untuk tempat hiburan Café pub live music tidak direkomendasikan dibuka atau masih tetap tutup, ujar Ketua HGTPP Covid-19.
“Rekomendasi hanya diberikan untuk tempat karaoke saja, itu pun dengan catatan yakni Armani Hotel melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,serta melaksanakan isi dari surat pernyataan yang telah ditanda tangani,”kata Sugianto masih Wakil Bupati Barut.
Sementara itu,perwakilan karyawan Dedy mengatakan,bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut.
“Mulai Sabtu (26/920) malam, untuk tempat hiburan direkomendasi oleh Gugus Tugas di buka kembali.Kami dari karyawan Armani Hotel mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah mengizinkan dibukanya tempat usaha kami.Dan komitmen tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ucap Dedy. (SS).