Jawa Tengah

Akankah Kasus Inspiring Teacher Berakhir Di Meja Pengembalian Ataukah Ke Ranah Hukum???

Gempurnews | Pemalang – kembali jadi sorotan. Program Inspiring Teacher 2025 yang semula digembar-gemborkan sebagai prestasi justru menyeret Dinas Pendidikan Pemalang dalam pusaran dugaan pungutan liar (pungli).

Wacana pengembalian dana yang diumumkan pejabat Dindikbud Pemalang dinilai aktivis tak otomatis membatalkan praktik pidana. “Logika uang kembali, masalah selesai itu ngawur. Pungli adalah tindakan kriminal, bukan sekadar salah administrasi,” tegas aktivis pendidikan Pemalang.

Alih-alih meredam kritik, rencana pengembalian dana ini malah dianggap sebagai pengakuan terbuka. Aktivis menilai Dindik bukan hanya tahu, tetapi ikut terlibat dalam skema yang sudah merugikan banyak pihak.

Suara lantang ini muncul dalam audiensi panas di gedung DPRD Pemalang, Selasa (23/9). Hadir Ketua DPRD, sejumlah anggota dewan, pejabat Dindikbud, serta barisan aktivis yang menolak diam.

Media sosial pun ramai. Publik menyoroti pernyataan pejabat Dindik yang siap mengembalikan dana, namun tetap bungkam soal proses hukum. “Kalau dibiarkan, sama saja melegalkan korupsi kecil-kecilan,” kata salah satu narasumber.

Aliansi aktivis Pemalang menegaskan tak akan berhenti. Mereka mengingatkan, pengembalian dana hanyalah langkah administratif, sementara kejahatan pungli harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bila 10 Oktober 2025 masalah ini tidak tuntas, kami pastikan melapor ke penegak hukum. Ini sudah alarm akhir,” tegas perwakilan aliansi di hadapan dewan.

Desakan ini jadi ultimatum terbuka bagi Dindikbud Pemalang. Aktivis meminta APH segera turun tangan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tidak terkubur oleh kompromi politik.

Kini, mata publik tertuju pada Pemalang. Akankah kasus Inspiring Teacher 2025 benar-benar diseret ke ranah hukum, ataukah hanya berakhir di meja pengembalian uang?

(yn26)

Related Articles

Back to top button