Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi,Selalu Bangun Dahulu Ijin Belakangan

Cimahi,Sabtu(27/09/2025)
Maraknya pembangunan menara telekomunikasi merupakan hal yang menunjukan bahwa sebuah Kota mengalami kemajuan di bidang telekomunikasi,Namun pembangunan menara telekomunikasi seyogyanya diiringi dengan kepatuhan dalam mengikuti aturan yang sudah digariskan pemerintah.Kota Cimahi diduga banyak para pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan menara telekomunikasi mengabaikan aturan,hanya berdalih sedang diproses melalui Online Single Submission(OSS) Menara Telekomunikasi sudah langsung dibangun.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh PT.STP yang diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 40 meter di tengah Perumahan vereran tepatnya di salah satu rumah warga Komplek Vereran no.54 RT 07-RW 06 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara yang diduga menyalahi aturan dengan dengan membangun menara telekomunikasi tanpa mengantongi Ijin membangun Menara dari Dinas terkait, tentu saja hal ini memiliki potensi pelanggaran Administrasi dan juga pelanggaran pidana sesuai Pasal 421 KUHP.
Dari pihak pemerintah sendiri menurut Koordinator LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo terkesan melakukan pembiaran tanpa ada sanksi yang tegas.
Awak media yang berusaha meminta konfirmasi dari RT dan RW hanya memberikan penjelasan saat berusaha dimintai konfirmasi,
“Kalau yang masalah perijinan kabarnya sedang ditempuh dan dari masyarakat sudah menyetujui dengan adanya tanda tangan dari masyarakat sekitar pembangunan menara,” Terang Ketua RW 06 kelurahan Cipageran.Sementara Ketua RT 07 saat dimintai keterangan melalui aplikasi WA,sampai berita ini dinaikan tidak memberikan jawaban samasekali.
Sementara di gedung Mall Pelayanan Publik(MPP) Salah seorang petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM PTSP) menyatakan masih dalam kajian Dinas PUPR,
“Untuk perijinan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Komplek Vereran RT 07-RW 06 Kelurahan Citeureup belum keluar ijinnya namun sydah dalam proses Kajian Dinas PUPR,” Ungkapnya.
Dari pihak warga Komplek Vereran yang menolak dan enggan di tulis identitasnya menyatakan bahwa dia dan beberapa warga yang lainnya banyak yang tidak setuju karena khawatir rubuh,
“Kami menolak karena tidak ada undangan untuk musyawarah,hanya orang-orangbtertentu yang diundang dan menyatakan setuju sementara kami yang juga sebagai warga Komplek tidak tahu menahu terkait ijin pembangunan menara tersebut, rencananya kami akan berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Cimahi.” Tegasnya.
Dalam pantauan di lapangan Menara telekomunikasi sudah hampir selesai bahkan sudah dianggap selesai sementara Ijin masih Proses dan proses pembangunan yang ditempuh sudah menyalahi aturan.
RED