Diduga Korupsi Uang Sewa TKD, Warga Desa Janti Demo Tuntut Sang Kades “JS” Diproses Pidana

SIDOARJO – Warga desa Janti Demo menyampaikan aspirasinya, menuntut Kades Joko Santosa diproses pidana di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Kamis. 15/9/22. Surahman warga RT. 03 RW. 02 Desa Janti menyampaikan aspirasi damainya di Kecamatan Tulangan. Kepala desa Janti Joko Santosa harus dipidana, karena pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghilangkan pidananya.
Sebelumnya ditemukan Ketua BPD Joko Suprianto dengan adanya kades Desa Janti Joko Santosa yang menyelewengkan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) disewakan ke Pabrik Gula Krembung (PG.Kremboong) mulai tahun 2016 sampai dengan 2022 sebesar, Rp. 565.637.679.00. sampai diketahui warga Desa Janti.
Surahman warga RT 03 RW 02 Desa Janti Kecamatan Tulangan Sidoarjo, ia menjelaskan adanya penyelewengan uang sewa yang seharusnya masuk PAD (Pemasukan Aset Desa) akan tetapi dibuat bancaan kesemua perangkat pemerintah Desa Janti oleh Joko Santosa Kades Desa Janti.
“Awalnya saya sangat mendukung pak Joko mas, akan tetapi setelah BPD yang baru ini memberitahukan kalau uang sewa TKD dibuat bancaan sama perangkatnya, saya jengkel mas, tidak sedikit mas uang itu”. Kata Surahman dihadapan awak media Gempur News saat Demo Aspirasi damai di Kecamatan Tulangan.
Korupsi bukan musibah, lanjut Surahman. Korupsi ini disengaja sudah jelas dalam pernyataan diakui, ditandatangani diatas materai oleh kades.
Warga disini menginginkan kades diproses sesuai hukum mas, secepatnya warga akan melaporkan resmi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, warga berharap nantinya kejaksaan benar-benar dalam penyidikannya dan pelakunya dipidana sesuai hukum yang berlaku.” Kata Surahman.
Diwaktu berbeda Camat Didik Widoyoko saat dikonfirmasi awak media Gempur News Kamis. 15/9/22 menyampaikan, kalau dirinya selaku camat tidak berwenang untuk menentukan pidananya Kades Desa Janti yang menyeleweng uang sewa TKD (Tanah Kas Desa).
“Saya tidak berwenang untuk menjustics mas, saya hanya bisa membina sesuai tupoksi saya, agar dikemudian hari, kades di wilayah Kecamatan Tulangan lebih baik”. Kata Didik
Setelah adanya pelaporan dari ketua BPD Janti, sudah saya laporkan ke Inspektorat Sidoarjo mas. Dan Kades Janti sudah saya beri teguran peringatan untuk lebih baik.” Kata Didik selaku Camat Tulangan
Sebelumnya Hari selaku Inspektorat Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media GempurNews lewat Aplikasi WhatsApp terkait penyelewengan uang sewa TKD Desa Janti menjelaskan, kalau Masalah Desa Janti sudah ditangani Polresta Sidoarjo.
“Sudah ditangani Polres, saran : coba koordinasi sama Polres”. Kata Hari lewat Aplikasi WhatsApp. Selasa. 6/9/22
Berbeda dengan Brigadir Antok unit Tipikor 2 Polresta Sidoarjo, saat dikonfirmasi awak media terkait proses penyidikan Joko Santosa kades Desa Janti lewat Aplikasi WhatsApp Rabu 7/9/22 menyampaikan ke awak media agar menanyakan ke pimpinannya.
“Monggo Ten kantor mawon mas biar ada penjelasan dari pimpinan”. Jelasnya Antok
Diwaktu berbeda Kamis 9/9/22 Joko Santosa dihadapan awak media GempurNews mengatakan, kalau dirinya sudah mengembalikan uang tersebut, dan mengakui salah.
“Saya sudah rapatkan kesemua jajaran RT dan RW mas, memang saya salah dan saya mendapatkan respon baik sama jajaran RT dan RW karena kesalahan yang saya lakukan, saya berharap warga desa Janti bisa memaafkan dan saya akan lebih baik lagi untuk desa saya”. Kata Joko Santosa Kades Janti.
Diwaktu berbeda Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) Eko Imam Setiono mengatakan, kalau penyalagunaan uang negara biarpun sudah dikembalikan tidak bisa menghapus pidananya.
“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau
perekonomian Negara, tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jelasnya Eko Imam
Masih kata Eko Imam Setiono. Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.
Manfaat pengembalian uang hasil
korupsi itu hanya untuk
meringankan hukumannya saja
di Pengadilan nanti bagi pelaku
korupsi. Itu pun Hakim nanti yang
menentukan. Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.
Misalnya kalau uang hasil korupsi
sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang
hasil korupsinya.’ Pungkasnya Eko Imam Setiono (Yuli)
Editor : dhw_robhin