Banyuwangi | Gempurnews.com – Dalam upaya meningkatkan rumah tangga dengan akses sanitasi aman guna mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Banyuwangi tawarkan layanan resmi Sedot Tinja Banyuwangi (Senjawangi).
“Layanan ini selaras dengan Misi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang mencanangkan Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi Yang Semakin Maju, Sejahtera dan Berkah, melalui Peningkatan Layanan Sanitasi Terintegrasi dan Berkelanjutan.” Terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, ST. MM, Selasa (28/10/2025).
Diawal peluncuran, Senjawangi hadir sebagai solusi merawat Saptic Tank secara berkala guna menghindari pencemaran lingkungan, “Ini merupakan respons atas berbagai permasalahan septic tank yang sering dikeluhkan warga, seperti WC mampet dan bau tidak sedap. Septic tank yang tidak terawat dapat menimbulkan masalah serius, termasuk pencemaran tanah dan sumber air.” Ujarnya.
Masih Edi, “Selain itu bau tak sedap dari septic tank yang penuh tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membawa bakteri berbahaya yang menyebar disekitar rumah.” Imbuhnya.
DPU CKPP Banyuwangi merekomendasikan pengurasan septic tank melalui Senjawangi minimal setiap 3-4 tahun sekali. Untuk rumah tangga dengan penggunaan intensif, pengurasan bisa dilakukan lebih sering.
Untuk mendapatkan pelayanan Senjawangi, Prosedur pemesanan telah diatur dalam SOP Pelayanan Sedot Tinja Tahun 2025, masyarakat bisa melakukan pemesan layanan melalui website Satria Perkim atau dapat secara langsung menghubungi contact person petugas Senjawangi dengan nomor 0852 3671 7499.
Adapun jangkauan pelayan yang telah ditetapkan, Senjawangi telah menjangkau seluruh wilayah di Kab. Banyuwangi yang dibagi menjadi 3 wilayah pembagian, hal ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Diharapkan dengan adanya pelayanan Senjawangi dapat mendukung terwujudnya Target 30% akses sanitasi aman di Tahun 2029 merupakan tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 untuk meningkatkan kualitas sanitasi di Indonesia, “Harapannya dengan adanya pelayanan sedot tinja ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, masyarakat yang sehat, dan kualitas hidup yang lebih baik, sehingga dapat mendukung terwujudnya target 30% akses sanitasi aman, sesuai RPJMN Tahun 2025-2029.” Jelas Edi kepada awak media Gempurnews.
Selain menyediakan layanan Senjawangi, Dinas PU CKPP juga aktif melakukan sosialisasi pentingnya perawatan septic tank melalui penyuluhan di tingkat desa dan kampanye media sosial. Program ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Banyuwangi. (*/Sgt)
 
			 
				
 
					  

 
  
		 
		 
		 
		