Polemik Tanah Wakaf Tarijah : Nama Tokoh Ulama Terseret

115 0

Gempurnews | Pemalang – Perseteruan terkait status tanah milik Ibu Tarijah di Dusun Cengis RT.04 RW 07, Desa Sewaka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, kini ramai diperbincangkan banyak orang setelah dari keluarga besar Tarijah menggugat status tanah Wakaf menjadi Hibah.

Pasalnya tanah yang semula diwakafkan secara lisan oleh Tarijah kepada salah satu Ustadz inisial “F”, atas dasar untuk kemaslahatan umat kini berubah menjadi status tanah Hibah.

Pada saat itu Tarijah yang sedang mengalami depresi atas kehilangan anak satu satunya yang meninggal karena kecelakaan kerja satu tahun lalu, bingung dengan kepemilikan tanah yang begitu banyaknya.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Keluarga besar Tarijah, Sukendar.,S.H.,M.H., yang di dampingi kedua Kakak Tarijah menjelaskan kepada awak media bahwa Tarijah pada waktu itu sekitar bulan September 2025,sempat berbicara kepada kakak kandungnya,kalau tanah yang ada di depan rumah itu dengan luas 207 m2 mau di wakafkan untuk TPQ, dan keluarga pun setuju dengan niat baik Tarijah,namun demikian entah kenapa Tarijah menemui seorang Ustadz berinisial F, pergi ke tempatnya pak RT Casno untuk menyampaikan bahwa saya mau mewakafkan tanah dengan luas 207 m2, yang berlokasi di Dusun Cengis RT.04 RW.07 Desa Sewaka Kecamatan Pemalang.

“Dan Ustadz F bilang kalau tanah tersebut diwakaf kan itu tidak bisa dengan alasan jauh dari masjid/Musholah dan bisanya harus hibah” padahal jarak antara tanah tersebut dengan masjid hanya berjarak 20m. “Jelas Sukendar Kuasa Hukum.

Kekagetan itu makin bertambah saat pihak keluarga besar Tarijah mengetahui bahwa nama F muncul sebagai pemilik hibah dari Tarijah, mengingat adanya keterlibatan seorang figur ulama yang terkenal di lingkungan desa Sewaka, dan ini bukan hanya soal status tanah tetapi soal etika dan kepercayaan. “Tegasnya.

Sukendar menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum demi menjaga hak dan kehormatan keluarga besar Tarijah, bagi kami tanah ini bukan sekedar aset,ini bagian dari sejarah warisan yang dipenuh nilai emosional. “Tandasnya.

Awak media berusaha mencari informasi kronologinya kepada pihak RT Casno, ternyata memang benar apa yang diungkapkan oleh lawyer bahwa tanah tersebut awalnya untuk wakaf. Rabu (29/10/25)

Menurut Ketua RT menyampaikan kepada awak media kronologi awalnya
“Bahwa awalnya Tarijah memberikan tanah tersebut untuk di wakafkan bukan di hibahkan,kok bisa berubah menjadi Hibah, dengan adanya perubahan itu RT Casno tidak mempersoalkan yang penting ada kesepakatan antara pihak kedua. “ucap RT Casno.

Namun demikian RT Casno berpesan kepada penerima hibah (F),untuk tidak membangun dulu sebelum surat suratnya diurus ke notaris,namun yang terjadi di lapangan ternyata pihak F sudah langsung membangun bangunan tersebut untuk dijadikan rumah Pribadi. “Pungkas RT Casno.

Saat awak media menyambangi kediamannya, pihak F tidak mau menemui dan langsung pergi dengan alasan ada acara tahlil.

(yn26)

Related Post