Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Blitar

Terbongkar! Dugaan Kerja Sama Gelap Notaris dan Pelapor dalam Perkara Lelang Aset Debitur di Blitar

30 Oktober 2025 2 Min Read

Blitar, gempurnews –
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam sengketa lelang aset perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli hukum perdata menyoroti sejumlah pelanggaran prosedural yang dinilai membuat perkara ini belum layak masuk ranah pidana.

Penasihat hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., didampingi Rachmat Idisetyo, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masih menjadi sengketa keperdataan, bukan pidana.

Iklan

“Sejak awal kami sampaikan dalam eksepsi bahwa perkara ini murni perdata. Ada tahapan hukum yang belum dijalankan, terutama permohonan eksekusi terhadap objek yang disengketakan,” ujar Joko usai sidang.

Menurut Joko, pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan Prof. Iwan Permadi, ahli hukum agraria dan administrasi negara dari Universitas Brawijaya.

Iklan

“Prof. Iwan tadi sudah menjelaskan dengan sangat gamblang proses pengosongan belum dilakukan lewat pengadilan, kok sudah masuk pidana. Ini jelas terlalu dini,” tegasnya.

Joko menilai langkah aparat penyidik dan kejaksaan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka justru mengabaikan tahapan perdata yang wajib dilalui.

“Harusnya ada gugatan dan permohonan pengosongan dulu di Pengadilan Negeri. Itu dasar hukumnya. Tapi ini langsung pidana,” ujarnya.

Pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pihak pelapor dan notaris yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan proses lelang.

“Ada indikasi unsur korupsi dan kerja sama tidak sehat antara pelapor dan notaris. Fakta itu akan kami tindaklanjuti,” kata Joko.

Joko juga mengkritik aparat penegak hukum karena tidak menempuh jalur mediasi dalam penyelesaian sengketa ini.

“Polisi dengan jargon ‘melindungi dan melayani’ seharusnya memediasi kedua belah pihak kreditur dan debitur bukan langsung membawa perkara ke ranah pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, sistem hukum Indonesia sudah mengatur mekanisme bipartit dan mediasi tripartit melalui mediator bersertifikat.

“Kalau sudah ada hasil mediasi, itu bisa diajukan ke pengadilan untuk penetapan. Jadi tidak perlu masuk ke litigasi pidana. Jalur non-litigasi itu sah dan diakui,” tambahnya.

Sementara itu, saksi ahli Prof. Iwan Permadi, yang juga menjabat Wakil Ketua Koperasi Brawijaya, menjelaskan secara rinci bahwa setiap pelelangan objek agunan wajib melalui prosedur resmi, termasuk somasi bertahap dan pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Dalam hukum perdata dan pertanahan, tidak boleh ada pengalihan atau pelelangan tanpa pemberitahuan resmi dan prosedur lelang yang sah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, yang mewajibkan proses pengosongan objek lelang melalui Pengadilan Negeri.

“Kalau debitur belum mengosongkan objek, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke pengadilan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” jelas Iwan.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, hak kepemilikan atas objek masih melekat pada debitur.

“Meskipun sertifikat sudah balik nama, secara yuridis belum berpindah sempurna tanpa eksekusi pengosongan dari pengadilan,” katanya.

Iwan juga mengingatkan bahwa praktik pencantuman nilai fiktif dalam Akta Jual Beli (AJB) bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau dalam AJB ditulis sembilan juta padahal nilainya ratusan juta, itu merugikan keuangan negara karena mengurangi penerimaan pajak. Itu bisa Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan bukti kepemilikan mutlak jika diterbitkan melalui prosedur yang cacat.

“Sertifikat hanya bukti administratif. Kalau prosesnya menyalahi aturan, bisa dibatalkan,” pungkasnya.(andk)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

Next

KH. CHOLIL DAHLAN HADIRI PENGUKUHAN PENGURUS MUI DI 4 KECAMATAN KABUPATEN JOMBANG

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan 25 Juni 2026
  • Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan di Beji 25 Juni 2026
  • WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta APBD 2025 Dievaluasi Secara Menyeluruh 25 Juni 2026
  • Dandim 0711/Pemalang Dampingi Tim Itjen Kemhan Tinjau Progres Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP 437/Satria Benowo 25 Juni 2026
  • Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lapas Batam Gandeng BNN Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Narkoba 25 Juni 2026
  • Foto : Surat Tanda Lapor Polisi Minggu 19 April 2026 di Polsek Tanggulangin Sidoarjo. 25 Juni 2026
  • MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES BRANGOL TA 2027 25 Juni 2026
  • Takmir Masjid Nurul Hasan Jatiroto Santuni 12 Anak Yatim-Piatu pada Hari Asyura 25 Juni 2026
  • Mindset: Perubahan Dimulai dari Cara BerpikirOleh: Adin Jaelani Sopian, S.E., M.E. 25 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lumajang Pimpin Ziarah ke Monumen Perjuangan Polri di Tumpeng 25 Juni 2026
  • Ketua Komisi II DPRD Soroti Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 25 Juni 2026
  • Ketua Komisi III DPRD Muchlas Kurniawan, Pendapatan Kota Probolinggo 2025 Lampaui Target, Tembus Rp1 Triliun 25 Juni 2026
  • RDP DPRD Kota Probolinggo Bongkar Kesalahan Administrasi SMPN 2 Gagalkan Siswa Peraih Medali Porprov Lolos SPMB SMAN 4 25 Juni 2026
  • Sekretaris Komisin I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni: Kesalahan Sistem TKA Rugikan Calon Siswa Berprestasi SMAN 25 Juni 2026
  • Kalapas Batam Pimpin Prosesi Pemakaman Petugas Lapas Batam, Wujud Penghormatan atas Pengabdian 25 Juni 2026
  • Polres Bondowoso Gelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Menonjol 24 Juni 2026
  • Rangkaian Festival Muharam Dinas Peternakan dan Perikanan Gelar Kontes Tenak 24 Juni 2026
  • Ketua KONI Kota Probolinggo Zulfikar Imawan Kawal Pengaduan Atlet Dayung Peraih Mendali Proprow Tak Lolos Jalur Prestasi SMAN4 24 Juni 2026
  • Sibro Malisi Ungkap Ketentuan Kuota 5% Jalur Prestasi SPMB SMAN Usai Terima Pengaduan Siswa 24 Juni 2026
  • Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren sebagai Wujud Kepedulian Nyata 24 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan di Beji

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta APBD 2025 Dievaluasi Secara Menyeluruh

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Tengah

Dandim 0711/Pemalang Dampingi Tim Itjen Kemhan Tinjau Progres Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP 437/Satria Benowo

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lapas Batam Gandeng BNN Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Foto : Surat Tanda Lapor Polisi Minggu 19 April 2026 di Polsek Tanggulangin Sidoarjo.

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES BRANGOL TA 2027

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Takmir Masjid Nurul Hasan Jatiroto Santuni 12 Anak Yatim-Piatu pada Hari Asyura

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Opini & Artikel

Mindset: Perubahan Dimulai dari Cara BerpikirOleh: Adin Jaelani Sopian, S.E., M.E.

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution