Gempurnews.com | BANYUWANGI – Tiga hari berturut turut Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, pembahasan RAPBD tahun 2026 banyak mengalami penyesuaian anggaran disebabkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
” KUA-PPAS APBD 2026 telah kita sepakati bersama dengan angka APBD kita sebesar Rp. 3,4 triliun, bahkan nota pengantar RAPBD 2026 telah disampaikan Bupati, namun di tengah perjalanan dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp. 665 miliar, maka KUA-PPAS APBD 2026 yang kemarin tidak berlaku sehingga butuh penyesuaian , ” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, Jum’at (31/10/2025).
Dalam rapat kerja, lanjut Rifa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyesuaian anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja karena efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi dan menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
” Kita sarankan pemangkasan anggaran pada program program yang tidak prioritas dan sejatinya efisiensi anggaran itu bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak produktif , ” ucapnya.
Rifa mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Dengan mengurangi belanja yang kurang efektif dan mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif pemerintah daerah sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
” Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu kita minta untuk mempermudah proses perijinan agar banyak investor masuk ke Banyuwangi , ” ucap Rifa.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, persentase pemotongan anggaran di masing-masing SKPD mitra kerja berbeda-beda berkisar 10 persen hingga 30 persen. Namun khusus Inspektorat tidak ada pemangkasan anggaran.
” Ada ketentuan regulasi, jika APBD kita sebesar Rp 1 triliun maka 1 persennya untuk anggaran Inspektorat, Rp. 1 triliun hingga Rp, 2 trilliun, 0,75 persen kalau diatas Rp. 2 triliun, 0,50 persen, ” ucap Rifa.
Rifa menambahkan, pemerintah pusat berencana mengganti skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun. Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses dana tersebut melalui program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
” Ada anggaran sebesar Rp. 1300 triliun di Pemerintah Pusat yang bisa diakses pemerintah daerah se Indonesia maka jika kabupaten membutuhkan maka bisa mengajukan proposal ke pusat untuk digunakan kegiatan infrastruktur, sepertinya kita kembali ke sistem sentralisasi, ” pungkasnya.(*/Sgt)
 
			 
				
 
					  

 
  
		 
		 
		 
		