Gempurnews | Pemalang – Sejumlah wartawan mengaku kesulitan saat hendak meliput konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang pada hari Kamis malam (30/10/25).
Insiden ini terjadi di area pintu masuk tiket dan diduga melibatkan oknum dari pihak panitia penyelenggara.
Salah satu wartawan berinisial (D) menuturkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput meskipun telah menunjukan kartu identitas pers.
Salah satu petugas tiket menegaskan bahwa media yang belum menjalin kerja sama dianggap sebagai penonton biasa.
Di kesempatan yang sama nasib serupa dialami juga wartawan insial U yang juga dihalangi saat hendak meliput konser. Kejadian ini sempat memicu adu mulut dilokasi dan menarik perhatian masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partner, Imam Subiyanto, menilai bahwa penghalangan wartawan bukan sekedar masalah miskomunikasi, menurutnya tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang Undang Pers secara tegas menjamin kebebasan Pers nasional agar tidak dikenakan penyensoran, atau pelarangan penyiaran “ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dan pelaku dapat di pidana hingga dua tahun penjara atau sanksi denda maksimal Rp.500 juta.
Ketika wartawan dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik bukan hanya hak pekerja Pers yang dilanggar tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Tandasnya.
Menurut Imam kasus yang terjadi semalam di Konser Denny Caknan tepatnya di daerah Kabupaten Pemalang menjadi pengingat bahwa kebebasan Pers yang dijamin Undang Undang masih rentan di lapangan, dan Ia menambahkan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan atau media yang mengalami tindakan penghalangan serupa. “Pungkasnya.
Sebagai informasi Konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) Shaolin Music dengan tema ” Melepas Penat Pemalang “.
Hingga berita ini ditayangkan pihak EO belum memberikan Klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Kamis (30/10/25)
(yn26)


