Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02) lalu.
Penindakan bermula sekitar pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, anjing pelacak K-9 menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan badan secara mendalam. Berdasarkan hasil tes urine, penumpang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada bagian tubuh atau body strapping.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan satu bungkus berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram. Pada bungkusan kedua ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram. Petugas juga mengamankan satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Selanjutnya, Bea Cukai Batam menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika terus diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” ujar Agung.
Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna memastikan keamanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang.(Gokkon)



