Pamekasan, Gempurnews – Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., terkesan seperti seorang bayi yang baru belajar berjalan atau tidak profesional. Hal ini terjadi karena, diduga terjadi Maladminiatrasi dalam pengiriman surat penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku dalam perkara narkoba bernama Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.
Dalam surat penangkapan dengan atas nama Hasan Muhayyed, tertulis Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pertanggal 4 April 2026. Namun, hal berbeda dalam pemberitahuan SPDPnya. Dimana, tertulis Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pertanggal 5 April 2026.
Perbedaaan ayat tersebut sungguh sangat fatal sekali. Karena selain berhubungan dengan banyaknya barang bukti, juga berkaitan dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Hasan Muhayyed.
Yang lebih lucunya, untuk Zainal Arifin, pihak keluarga tidak diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. Meskipun, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin ditangkap bersama.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Hasan Muhayyed sempat mendesak Zainal Arifin. agar mengakui keterlibatan bersama dalam kepemilikan narkotika.
“Saat kami besuk atau berkunjung, Zainal Arifin menyampikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa Zainal Arifin untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu – menahu dan tidak terlibat,” kata salah satu keluarga Zainal Arifin.
Masih menurut keluarga, Zainal Arifin mengaku hanya mengantar Hasan Muhayyed karena khawatir sepeda miliknya kembali digadaikan. Karena, beberapa waktu yang lalu, sepeda motor milik Zainal Arifin digaidaikan oleh Hasan Muhayyed dan ditebus oleh keluarganya.
“Saya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,” terang keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin.
Tidak hanya soal dugaan tekanan, keluarga juga menyoroti aspek administratif yang dinilai janggal. Mereka mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal Arifin. Sementara dokumen hanya ditujukan kepada Hasan Muhayyed.
“Seharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,” tegas keluarga.
Minimnya keterbukaan dari pihak kepolisian turut memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing – masing tersangka.
Namun, tiba – tiba, pada hari Sabtu (11/04/2026) pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan meminta kembali Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP terhadap Hasan Muhayyed dengan alibi diperbarui dan akan memberikan Surat Penangkapan serta Surat Penanahanan terhadap Zainal Arifin.
Pada saat petugas menghubungi salah satu keluaganya Zainal Arifin melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya dari Polres Pamekasan.
“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,”
“Anehnya, pihak penyidik mengatakan akan memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan untuk Zainal Arifin apabila Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP Hasan Muhayyed dikembalikan ke penyidik,” pungkasnya.
Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., pada hari Sabtu (11/04/2026), hingga sampai saat ini tidak menanggapi.
Dugaan adanya intimidasi, Maladministrasi serta bungkamnya Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, semakin membuat publik bertanya – tanya apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah sesuai SOP atau bekerja semaunya sendiri.(Tim).






