Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Madura

Diduga Lakukan Maladministrasi, Satresnakoba Polres Pamekasan Jadi Sorotan Publik

12 April 2026 3 Min Read

Pamekasan, Gempurnews – Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., terkesan seperti seorang bayi yang baru belajar berjalan atau tidak profesional. Hal ini terjadi karena, diduga terjadi Maladminiatrasi dalam pengiriman surat penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku dalam perkara narkoba bernama Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

Dalam surat penangkapan dengan atas nama Hasan Muhayyed, tertulis Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pertanggal 4 April 2026. Namun, hal berbeda dalam pemberitahuan SPDPnya. Dimana, tertulis Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pertanggal 5 April 2026.

Perbedaaan ayat tersebut sungguh sangat fatal sekali. Karena selain berhubungan dengan banyaknya barang bukti, juga berkaitan dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Hasan Muhayyed.

Iklan

Yang lebih lucunya, untuk Zainal Arifin, pihak keluarga tidak diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. Meskipun, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin ditangkap bersama.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Hasan Muhayyed sempat mendesak Zainal Arifin. agar mengakui keterlibatan bersama dalam kepemilikan narkotika.

Iklan

“Saat kami besuk atau berkunjung, Zainal Arifin menyampikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa Zainal Arifin untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu – menahu dan tidak terlibat,” kata salah satu keluarga Zainal Arifin.

Masih menurut keluarga, Zainal Arifin mengaku hanya mengantar Hasan Muhayyed karena khawatir sepeda miliknya kembali digadaikan. Karena, beberapa waktu yang lalu, sepeda motor milik Zainal Arifin digaidaikan oleh Hasan Muhayyed dan ditebus oleh keluarganya.

“Saya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,” terang keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin.

Tidak hanya soal dugaan tekanan, keluarga juga menyoroti aspek administratif yang dinilai janggal. Mereka mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal Arifin. Sementara dokumen hanya ditujukan kepada Hasan Muhayyed.

“Seharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,” tegas keluarga.

Minimnya keterbukaan dari pihak kepolisian turut memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing – masing tersangka.

Namun, tiba – tiba, pada hari Sabtu (11/04/2026) pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan meminta kembali Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP terhadap Hasan Muhayyed dengan alibi diperbarui dan akan memberikan Surat Penangkapan serta Surat Penanahanan terhadap Zainal Arifin.

Pada saat petugas menghubungi salah satu keluaganya Zainal Arifin melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya dari Polres Pamekasan.

“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,”

“Anehnya, pihak penyidik mengatakan akan memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan untuk Zainal Arifin apabila Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP Hasan Muhayyed dikembalikan ke penyidik,” pungkasnya.

Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., pada hari Sabtu (11/04/2026), hingga sampai saat ini tidak menanggapi.

Dugaan adanya intimidasi, Maladministrasi serta bungkamnya Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, semakin membuat publik bertanya – tanya apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah sesuai SOP atau bekerja semaunya sendiri.(Tim).

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringatan Hari Teater Dunia Kota Cimahi,Masteci Gelar Pementasan Teater Dihadiri Wakil Walikota Cimahi

Next

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Dringu, Puluhan Motor Diamankan

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sinkronkan Program OPD Demi APBD 2027 yang Pro Rakyat 14 Juli 2026
  • Kasat Pol PP Kota Probolinggo Paparkan Strategi Penertiban Humanis Dan Penataan PKL dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027 14 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri 14 Juli 2026
  • Desa Rembang Kecamatan Rembang Menggelar Seni Budaya Bluk Gebluk Tahun 2026 14 Juli 2026
  • Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur 13 Juli 2026
  • Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan 13 Juli 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah, Hasil Panen dari Lahan Ketahanan Pangan Tambak Wedi. 13 Juli 2026
  • Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI 13 Juli 2026
  • Cabdin Wilayah XII Secara Resmi Membuka Kegiatan MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Di SMAN 1 Pemalang 13 Juli 2026
  • Niat, Jujur & Kreatifitas 12 Juli 2026
  • “Seduluran Selawase”, Pensiunan PT Surya Pamenang Kediri Rutin Gelar Silaturahmi ke-9 12 Juli 2026
  • Siswa Kelas 2 SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Sabet 3 Juara Sekaligus di Smart Talent League Provinsi Jatim 12 Juli 2026
  • Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember Meriahkan Fun Bike HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Semangat Kebersamaan 12 Juli 2026
  • Penyidikan Kasus Pembunuhan di Purwoasri Berlanjut, Satreskrim Polres Kediri Gelar Rekonstruksi 42 Adegan 11 Juli 2026
  • Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya 11 Juli 2026
  • LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO 11 Juli 2026
  • Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23 10 Juli 2026
  • SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat 10 Juli 2026
  • Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari 10 Juli 2026
  • Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang 10 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sinkronkan Program OPD Demi APBD 2027 yang Pro Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juli 2026
Jawa Timur

Kasat Pol PP Kota Probolinggo Paparkan Strategi Penertiban Humanis Dan Penataan PKL dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juli 2026
Jawa Timur

LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juli 2026
Jawa Timur

Desa Rembang Kecamatan Rembang Menggelar Seni Budaya Bluk Gebluk Tahun 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juli 2026
Sumatera

Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah, Hasil Panen dari Lahan Ketahanan Pangan Tambak Wedi.

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Tengah

Cabdin Wilayah XII Secara Resmi Membuka Kegiatan MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Di SMAN 1 Pemalang

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution