
Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang
BOGOR,Jumat(10/07/2027)
Polemik revisi site plan kawasan Sentul City memasuki babak baru. Sejumlah warga resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor terkait revisi site plan kawasan tersebut.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 113/G/2026/PTUN.BDG itu telah melewati tahapan dismissal process dan dijadwalkan memasuki sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah keberatan yang sebelumnya diajukan warga terhadap Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Nomor 600.3.2.4.2/341/KPTS/SP.DPUPR/2023 tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Keputusan itu berkaitan dengan revisi site plan kawasan Sentul City.
Pembahasan mengenai gugatan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara warga dan tim kuasa hukum pada 8 Juli 2026.
Warga diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partners, di antaranya Kahfi Purwana Graha, S.H., M.H., dan Ridwan Jaelani, S.H., M.H.
Menurut Kahfi Purwana Graha, gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum setelah mekanisme keberatan dinilai tidak membuahkan penyelesaian.
“Upaya hukum ini ditempuh setelah keberatan yang disampaikan warga tidak memperoleh tanggapan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Karena itu, para klien kami menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung,” ujar Kahfi.
Pihak kuasa hukum menegaskan, warga tidak menolak pembangunan maupun pengembangan kawasan Sentul City. Namun, mereka menilai setiap perubahan tata ruang semestinya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan warga yang telah lebih dahulu menghuni kawasan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dampak revisi site plan. Salah satunya berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus yang, menurut mereka, berpotensi meningkatkan arus kendaraan dari luar kawasan permukiman sehingga dikhawatirkan memengaruhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan.
Selain itu, warga menyoroti dugaan perubahan fungsi sejumlah fasilitas yang sebelumnya tercantum dalam Site Plan Tahun 2000. Di kawasan Mountain View Residence, misalnya, lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas lapangan tenis disebut telah berubah menjadi kawasan hunian.
Tim kuasa hukum juga menyatakan penerbitan revisi site plan Tahun 2023 perlu diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara, termasuk keterkaitannya dengan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembinaan dan pengawasan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.
Ridwan Jaelani menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memperjuangkan kepentingan hukum para klien berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait gugatan tersebut.
AS










