
Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya
PASURUAN – Sejumlah warga Dusun Kajang I, RT 3 RW 5, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan transparansi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keluhan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pungutan biaya yang dinilai tidak disertai bukti pembayaran resmi berupa kwitansi.
Salah seorang warga, AP, mengaku diminta membayar biaya pengurusan PTSL sebesar Rp2,4 juta.
Namun, menurutnya, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi atau tanda terima resmi. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai penggunaan dana yang telah dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah yang didaftarkan merupakan tanah induk yang telah dibagi kepada empat orang ahli waris sehingga masing-masing mengurus sertifikat melalui program PTSL dengan total biaya Rp. 9.600.000.
Warga juga menyebut adanya dugaan kenaikan biaya yang dikaitkan dengan perangkat desa.
Dalam keterangannya, narasumber menyebut nama Kepala Dusun (Kasun) Kajang, beserta seorang pembantu perangkat yang menerima pembayaran warga peserta PTSL.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan terdapat dana sebesar Rp4,8 juta yang diduga diterima dari total pembayaran Rp9,6 juta.
Narasumber juga menyebut seorang warga lainnya, DT, juga mengaku telah membayar sekitar Rp2 juta untuk proses pengurusan PTSL. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Warga berharap Ketua PTSL maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Kepulungan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian biaya, mekanisme pembayaran, serta dasar penetapan nominal yang dipungut.
Mereka juga meminta setiap pembayaran disertai bukti administrasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebagai informasi, pelaksanaan PTSL mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Sementara itu, besaran biaya persiapan yang menjadi tanggung jawab masyarakat di luar pembiayaan pemerintah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, musyawarah, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Pokmas PTSL Desa Kepulungan, Kepala Dusun serta Pemerintah Desa Kepulungan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang disampaikan warga.








