
Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim
SAMARINDA – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Mulawarman menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan menyusul dugaan tindakan tidak profesional yang dialami seorang pengguna jasa di lintasan Kariangau–Penajam Paser Utara.
Puluhan peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Massa menilai dugaan insiden yang dilaporkan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan penyeberangan.
Koordinator Lapangan aksi, Faisal Hidayat, mengatakan pelayanan publik wajib mengedepankan profesionalitas, etika, dan penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
“Pelayanan publik tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang intimidatif ataupun arogan. Masyarakat hadir sebagai pengguna jasa yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang humanis, profesional, aman, dan bermartabat. Karena itu, kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan peristiwa ini,” ujar Faisal.
Menurut PMII Komisariat Universitas Mulawarman, aksi tersebut dipicu adanya laporan dugaan tindakan arogan seorang petugas penyeberangan ketika proses pemuatan kendaraan ke atas kapal. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban mengingatkan petugas mengenai posisi tiang yang dinilai berpotensi mengenai kendaraannya. Namun, korban mengaku justru menerima ucapan yang dianggap merendahkan hingga terjadi adu argumentasi.
PMII menilai, apabila kronologi tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, maka hal itu menunjukkan perlunya pembenahan terhadap implementasi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, massa juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggara jasa penyeberangan agar setiap dugaan pelanggaran pelayanan diproses secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak sedang mengadili seseorang. Kami justru mendorong adanya pemeriksaan yang objektif agar kebenaran dapat terungkap. Jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada langkah tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” kata Faisal.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta PT ASDP Indonesia Ferry bertanggung jawab atas dugaan kelalaian operasional dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila terbukti terjadi pelanggaran pelayanan. Kedua, meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan evaluasi terhadap General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan apabila terbukti tidak optimal menjalankan fungsi kepemimpinan, pembinaan, dan pengawasan. Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional lintas Kariangau–Penajam Paser Utara.
Aksi berlangsung sekitar dua jam dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan peserta aksi diterima pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan dokumen tuntutan serta meminta adanya tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur maupun PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kedua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku.










