RSUD dr. Haryoto Pastikan Layanan Tetap Normal di Tengah Kebijakan WFH ASN

0 0

LUMAJANG, Gempur News.

– Di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, RSUD dr. Haryoto memastikan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. Haryoto, dr. Yanna Susanti yang didampingi oleh Wakil direktur dr Lia dan Kabag Humas Agus Wahyudi di loby Humas RSUD Haryoto pada Rabu ( 22/04/26) kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak di berlakukan pada pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan di RSUD dr. Haryoto tidak terdampak sama sekali oleh kebijakan WFH. Saya pastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mengalami perubahan sedikitpun,” semua karyawan RSUD Haryoto Lumajang tidak WFH semuanya Wfo ujarnya.

Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan hingga staf manajemen tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan kehadiran penuh setiap hari. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan secara maksimal.
“Semua unit layanan, baik yang bersentuhan langsung dengan pasien maupun area manajemen, tetap masuk 100 persen setiap hari, termasuk hari Jumat,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak rumah sakit tetap menerapkan langkah efisiensi sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tanpa mengurangi mutu pelayanan medis. Penghematan dilakukan pada penggunaan energi seperti listrik, pendingin ruangan (AC), lampu, hingga perangkat komputer yang tidak digunakan.

Namun demikian, untuk fasilitas medis tertentu yang membutuhkan kondisi khusus, seperti di ruang kateterisasi jantung (catlab), pengaturan suhu tetap dijaga secara optimal guna memastikan peralatan berfungsi dengan baik.

Dengan komitmen tersebut, masyarakat di Lumajang diimbau tidak perlu khawatir. Seluruh layanan kesehatan di RSUD dr. Haryoto tetap dapat diakses secara normal, aman, dan nyaman sebagaimana hari-hari biasa.( JO).

Related Post