
Konsultan Klaim Rugi Rp3.9 Miliar, Tuntut Pertanggungjawaban UU Ruzhanul Ulum atas Proyek DED dan Rumah Pribadi
Tasikmalaya,Kamis(30/07/2026)
Setelah 8 tahun menanti, Ir. Budi Santoso akhirnya kembali menuntut haknya terkait sejumlah pekerjaan yang diterimanya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani H. UU Ruzhanul Ulum, saat masih menjabat Bupati Tasikmalaya dan kemudian Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso saat ditemui di kantornya di Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia kembali membuka berkas dan data pekerjaan yang masih ia simpan lengkap, termasuk Dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Budi, total nilai kontrak pekerjaan yang ia kerjakan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Pekerjaan itu terdiri dari 7 proyek pemerintah dan 6 proyek pribadi milik UU Ruzhanul Ulum yang berlokasi di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Tujuh proyek pemerintah yang dimaksud adalah Pembangunan Masjid Besar Baiturrahman yang mencakup DED dan fisik pembangunan, Pembangunan Islamic Center, Landmark Selamat Datang, Rest Area Gentong 1, Rest Area Gentong 2, Landmark Allah Hu Akbar, dan Renovasi Tugu Perbatasan Tasik Siap.
Sementara untuk proyek pribadi, Budi mengaku diminta mengerjakan DED pencucian mobil dan kafe di Kota Tasikmalaya, pembangunan Rumah Toko (Ruko), rumah di Komplek Al Huda, rumah tinggal milik pribadi, serta Pondok Pesantren Miftahul Huda.
“Saya menyayangkan apa yang menjadi tanggung jawab beliau saat itu tidak sesuai dengan prinsip yang diembannya sebagai Bupati,” ujar Budi kepada media.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan dengan “double SPK”, yang menurutnya merugikan dirinya karena pekerjaan yang seharusnya menjadi haknya justru dikerjakan oleh pihak lain.
Akibat tidak adanya pembayaran hingga saat ini, Budi mengaku menanggung beban utang yang cukup besar. Ia meminta UU Ruzhanul Ulum menepati janjinya untuk segera melunasi sesuai SPK yang telah ditandatangani.
Budi mengaku sudah berupaya melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Barat, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan, dirinya telah lama berkecimpung sebagai arsitek dan konsultan sejak masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Tatang Farhanul Hakim. Kepercayaan itu, lanjut Budi, sudah terjalin jauh sebelum UU Ruzhanul Ulum menjabat.
“Di masa kepemimpinan UU, saya juga dipercaya mendapat pekerjaan pemerintahan. Tapi saya tidak menduga dan kaget, seorang Bupati apalagi dari kalangan pondok pesantren melakukan perbuatan yang diduga melawan hukum,” tegasnya.
Budi meminta UU Ruzhanul Ulum, sebagai akademisi dan intelektual, menghargai profesi arsitek dan jasa konsultan dengan segera menyelesaikan persoalan ini.
“Saya ingin masalah ini segera selesai karena sudah terlalu lama. Saya meyakini beliau memiliki hati nurani, apalagi aset yang dimiliki banyak sehingga bisa menyelesaikannya. Tapi jika buntu, saya akan menempuh langkah hukum secepatnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H. UU Ruzhanul Ulum belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
AS










