Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape

29 April 2026 3 Min Read

Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan secara transparan kepada publik atas hasil kerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika periode Februari hingga April 2026. Selasa, (28/04/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.; Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.; serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Budi Santosa,S.H., Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.; P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, Lucky Tamo; Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Martua, S.H.; PFM Ahli Muda dari Balai POM Kota Batam, Maya, S.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, yaitu Hakim Rinaldi, S.H., M.H.; serta para advokat, yakni Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., yang diwakili oleh Suhariyadi, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh tersangka merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Iklan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir merek tertentu, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, di mana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat.

Iklan

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.

Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.(Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

Next

Wakil Ketua BAKN DPR RI: ICOR Tinggi dan Temuan BPK RI Jadi Alarm Perbaikan Fundamental Ekonomi Nasional

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 21 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi 21 Juni 2026
  • USAI IBADAH/MISA JEMAAT GEREJA KATOLIK HTSPM PAROKI SEMPUSARI SUMBANG 22 KANTONG DARAH 21 Juni 2026
  • Fenomena Ironis Masa Transisi Tahun Ajaran Baru : Guru Asyik Rekreasi,Murid Bingung Daftar Sekolah 21 Juni 2026
  • Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Melalui Program Cooling System di MTs Ma’arif Sukorejo 20 Juni 2026
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus 20 Juni 2026
  • Tasyakuran Pelepasan Siswa RA, MI, dan MTs Darul Ulum Rembang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru 20 Juni 2026
  • Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Surabaya, Sita 292,93 Gram Sabu 20 Juni 2026
  • Prestasi di Hari Bhayangkara, Polres Kediri Raih Dua Emas dan Satu Perak di Ajang Beladiri Polri & Judo Kapolda Jatim Cup 2026 20 Juni 2026
  • Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu 19 Juni 2026
  • Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung 19 Juni 2026
  • UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026 19 Juni 2026
  • Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar 19 Juni 2026
  • Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat 19 Juni 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak 19 Juni 2026
  • Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos 19 Juni 2026
  • Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah 19 Juni 2026
  • Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa 19 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa Sajam 19 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juni 2026
Jawa Timur

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juni 2026
Jawa Timur

Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juni 2026
Jawa Timur

USAI IBADAH/MISA JEMAAT GEREJA KATOLIK HTSPM PAROKI SEMPUSARI SUMBANG 22 KANTONG DARAH

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juni 2026
Jawa Timur

Fenomena Ironis Masa Transisi Tahun Ajaran Baru : Guru Asyik Rekreasi,Murid Bingung Daftar Sekolah

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Melalui Program Cooling System di MTs Ma’arif Sukorejo

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juni 2026
Jawa Timur

Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juni 2026
Jawa Timur

Tasyakuran Pelepasan Siswa RA, MI, dan MTs Darul Ulum Rembang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juni 2026
Jawa Timur

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Surabaya, Sita 292,93 Gram Sabu

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution