LUMAJANG Gempurnews.com –
Kesepakatan pengembalian KSO antara Pemkab Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, telah dibacakan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Penanda tanganan tersebut bertempat di Gedung TP PKK, pada Kamis (4/7/2019) sore pukul 17.00 WIB.
Malam harinya tepat pukul 00 00 WIB seluruh jembatan timbang milik PT Mutiara Halim yang ada di Lumajang resmi ditutup.
Penutupan ini berdasarkan
Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perjanjian KSO Nomor 06 tahun 2005 tentang pengelolaan bahan galian golongan C pasir bangunan di Kabupaten Lumajang antara Pemkab Lumajang dengan PT. Mutiara Halim tahun 2019.
Prnghentian KSO pasir yang berlangsung mulai tahun 2005 seharusnya berakhir tahun 2024.
“Artinya mulai saat ini jasa timbang pasir ini saya nyatakan berhenti atau tidak lagi beropetasi. Semoga dengan penghentian opersional PT MH ini, pengelolaan pasir di Lumajang akan semakin baik,” jelas cak Thoriq usai menutup timbangan pasir di Kedungjajang.
Cak Thoriq juga mengingatkan pada para pemilik ijin tambang pasir untuk tidak lagi menunggak pajak. Sebab, para penambang tidak akan lagi dikenakan tarikan ganda, karena jasa timbang sudah resmi ditutup.
“Kita berharap PAD dari pasir akan semakin banyak untuk mendukung pembangunan di Lumajang,” paparnya.
Penutupan operasional PT. Mutiara Halim dilakukan secara simbolis dengan membentangkan spanduk di akses jalan masuk Timbangan pasir. Sepanduk tersebut berisi pesan penutupan operasional Timbangan Pasir. Timbangan Pasir itu, beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT. Mutiara Halim. Sebenarnya, perjanjian KSO tersebut, baru akan berakhir pada 2024 mendatang. Namun, dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan, khususnya dalam aspek ketaatan pajak.
“Sejak tanggal 4 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab. Lumajang dan PT. Mutiara Halim No. 06 Th 2005, bahwa operasional yang dikelola PT. Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri /ditutup,” ungkap Bupati.
Menurutnya, penutupan operasional timbangan pasir ini untuk peningkatan perolehan pajak masuk dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga APBD Kabupaten Lumajang bertambah besar,
untuk membangun Kabupaten Lumajang.
“Penutupan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Kab. Lumajang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak. Kalau tidak menaati pembayaran pajak, maka ijin tambang akan dicabut. Bahkan, akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran undang-undang pajak.
“Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak,” tegasnya
Sementara itu, Hasan Pudjiono direktur PT Mutiara Halim menyatakan ikhlas menyerahkan pengelolaan jasa timbang pada Pemkab Lumajang, tidak ada paksaan dari pihak manapun meski akhirnya PT Mutiara Halim harus memutus KSO sebelum berakhir masa berlakunya.
“Saya ikhlas, sangat ikhlas, ini kan demi kebaikan Lumajang semuanya. Sama sekali saya ikhlas dan tidak ada tekanan,” pungkasnya.

